Duhh, Kawin Kontrak Semakin Banyak di Cianjur

photo author
- Minggu, 21 April 2024 | 10:24 WIB
Kawin Kontrak (Topmedia.co.id / Ilustrasi)
Kawin Kontrak (Topmedia.co.id / Ilustrasi)

TOPMEDIA.CO.ID - Polresta Cianjur telah mencurigai adanya prostitusi diwilayahnya, ternyata benar adanya.

Namun, prostitusi diduga berkedok kawin kontrak, karena sebelumnya di Cianjur marak mengenai kasus kawin kontrak.

Kawin kontrak ini adalah dimana pernikahan perempuan dan laki-laki tanpa memenuhi syarat dan rukun nikah yang benar dalam agama.

Kawin kontrak merupakan nikah diatas kertas dengan perjanjian kedua belah pihak.

Sebelumnya di Cianjur sangat marak dengan adanya kasus kawin kontrak sebelum pandemi Covid-19.

Pada tahun 2024 ini di Cianjur adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Satreskrim Polres Cianjur.

Dimana pihak Satreskrim Polres Cianjur telah mengamankan dua muncikari dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Rekrutmen PT KAI 2024 Syarat Minimal IPK 3,5 dan Nilai TOEFL 500 Tuai Kritikan Warganet: Syaratnya Ribet Bos!

Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati atau Perbup yang dimana isinya tentang larangan kawin kontrak.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan, Anak, serta Keluarga juga menangapi hal tersebut yaitu Lidya Indayani Umar.

"Kawin kontrak merupakan akal- akalan para pelaku human trafficking soalnya secara agama tidak ada istilah kawin dengan kontrak," katanya.

Memang benar, dalam agama Islam dan agama non Islam kawin kontrak tidak ada dan tidak di benarkan, hukumnya haram karena sangat merugikan kaum perempuan.

Walaupun dua orang sudah terikat dengan kawin kontrak, tetap pernikahan itu tidak sah, dan yang perempuannya bukan istri sah.

Walaupun sampai memiliki anak sekalipun, dan anak tersebut tidak berhak atas mendapatkan warisan dari ayahnya, karena sama dengan anak haram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X