Soal Putusan Pengadilan Terkait Sengketa Lahan Di Pasir Ona, Penggugat telah Daftarkan Gugatan Baru

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:42 WIB
Ilustrasi Sengketa Lahan (Foto: Lampungpost)
Ilustrasi Sengketa Lahan (Foto: Lampungpost)

Baca Juga: Wujudkan Program Pendidikan, Bupati Serang Sumbangkan Lahan Untirta

"Seolah-olah Pemprov Banten sudah menang dalam perkara ini. Padahal materi perkaranya saja belum diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim, karena putusannya gugatan tidak diterima, bukan gugatan ditolak. Dua putusan yang berbeda konsekuensi hukumnya beserta segala akibatnya," terang Diki Maulana.

Lebih jauh dia menerangkan, tanah objek perkara adalah milik kliennya, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02827/Rangkasbitung Timur atas nama Ahmad Dimyati.

Dia meyakini Pemprov Banten over claim atau salah klaim atas tanah objek perkara sebagaimana saksi-saksi dan bukti-bukti yang dia miliki, yang tidak dapat dibantah kebenarannya (recht Title).

"Kami meyakini bahwa kebenaran akan tetap ditemukan walau berada dalam lorong paling gelap sekalipun,"tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X