Baca Juga: Wujudkan Program Pendidikan, Bupati Serang Sumbangkan Lahan Untirta
"Seolah-olah Pemprov Banten sudah menang dalam perkara ini. Padahal materi perkaranya saja belum diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim, karena putusannya gugatan tidak diterima, bukan gugatan ditolak. Dua putusan yang berbeda konsekuensi hukumnya beserta segala akibatnya," terang Diki Maulana.
Lebih jauh dia menerangkan, tanah objek perkara adalah milik kliennya, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02827/Rangkasbitung Timur atas nama Ahmad Dimyati.
Dia meyakini Pemprov Banten over claim atau salah klaim atas tanah objek perkara sebagaimana saksi-saksi dan bukti-bukti yang dia miliki, yang tidak dapat dibantah kebenarannya (recht Title).
"Kami meyakini bahwa kebenaran akan tetap ditemukan walau berada dalam lorong paling gelap sekalipun,"tegasnya.***
Artikel Terkait
Sengketa Informasi, PTUN Serang Menangkan Gugatan Warga Melawan Kecamatan Serpong
Delapan Sengketa Pileg di Banten Tidak Diterima Mahkamah Kontitusi
Meski Masih Sengketa, Bupati Serang Tetap Lantik 150 Kades Terpilih
Cara BPN Banten Selesaikan Konflik dan Sengketa Tanah
Lahan Milik PT KS Diminta Sediakan Pionir Untuk UKM Kota Cilegon, Ini Kata Ketua DPRD
Bhabinkamtibmas Polsek Cilegon Manfaatkan Lahan Kosong, Mulai Tanam Buah Buahan
Turkiye dan Yunani Sengketa Wilayah Pulau Laut Aegea
Marak Konflik Sengketa Lahan, Kementrian ATR/BPN Lakukan Ini di Kota Serang
Kota Serang Siap Siap Jadi Lumbung Jagung, Wamentan : Kita Manfaatkan Lahan Terlantar
Dugaan Carut Marut Lahan Pembangunan Gedung Puspemkab Serang, Lahan Warga Tak Dibayarkan, Kemana BPN ?
Relakan Lahan Dipakai Jualan UMKM, Ini Penjelasan Owner Ternama di Puri Anggrek Krakatau Hijau
Manfaatkan Lahan 1200 Meter, Wakil Walikota Cilegon Dukung Pertanian Golden Melon
Wujudkan Program Pendidikan, Bupati Serang Sumbangkan Lahan Untirta
Pimpinan DPRD Tinjau Lahan Pembangunan RS Adiyaksa Hasil Sitaan Tipikor