TOPMEDIA.CO.ID - Dalam proses penyelesaian konflik sengketa tanah, Kepala BPN Banten, Rudi Rubijaya mengakui, tidak semua dapat diselesaikan.
Sebab, kata Rudi Rubijaya, di daerah Banten juga terdapat kawasan hutan. Seperti tanah taman nasional halimun salak, yang masih konflik hingga saat ini.
"Penyelesaian konflik, dan berikan solusi terbaik membutuhkan waktu. Tapi ingat, tidak semua tanah bisa di sertifikat, dan konflik dapat diselesaikan," kata Rudi Rubijaya saat hadir di BANTENpodcast, dan di kutip langsung pada hari Minggu 13 Maret 2022.
Baca Juga: Syarat Dapat Tanah Gratis, Orang Menteri Agraria : Ini Program HGU, Sejahterakan Masyarakat
Rudi Rubijaya mengakui, BPN Banten selalu sulit untuk menyelesaikan konflik pada kawasan hutan.
Bahkan juga, kata Rudi Rubijaya, konflik di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang selalu ramai konflik.
"Karena bukan BPN Banten kewenangan di kawasan hutan. Tidak punya kewenangan. Bagian pertanahan nasional, semua ke BPN. Kalau hutan diksi ke perhutanan. Penyelesaian konflik kadang suka terhambat," jelasnya.
Baca Juga: Alasan Program Reforma Agraria, Ini Kata Orang Menteri Agraria
Diakhir wawancara, Rudi Rubijaya juga mengakui, untuk sertifikat tanah yang sering mengalami dobel sertifikat, disebabkan sertifikat lama belum duduk pada tempatnya.
"Tidak pernah di floting. Tidak hanya mensertifikatkan, dan peta sertifikat dengan baik dan benar. Makanya harus segera lapor, jika masih pakai sertifikat lama," tuturnya***
Artikel Terkait
Alasan Program Reforma Agraria, Ini Kata Orang Menteri Agraria
Syarat Dapat Tanah Gratis, Orang Menteri Agraria : Ini Program HGU, Sejahterakan Masyarakat
Langgar Konstitusi, PKS Banten Tolak Penundaan Pemilu 2024
PKS Perkuat Basis Di Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta : Bersama Helldy Agustian Bangun Daerah Lebih Baik
34 Prodi di UIN Banten Belum Terakreditasi, Rektor Targetkan Selesai Tahun 2022