Komisi IV DPRD dan DLHK Setujui Pembuangan Sampah Pemkab Serang ke TPSA Bagendung, Ini Alasannya

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 15:06 WIB
Kepala DLHK dan Anggota DPRD Cilegon saat memantau lokasi TPSA Bagendung (FOTO: Azharudin TOPMMEDIA)
Kepala DLHK dan Anggota DPRD Cilegon saat memantau lokasi TPSA Bagendung (FOTO: Azharudin TOPMMEDIA)

TOPMEDIA - Polemik pembuangan sampah dari Pemkab Serang yang ditolak oleh Pemkot Serang akhirnya menemui titik terang.

Lantaran kini Komisi IV DPRD Kota Cilegon bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersepakat untuk menerima pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon,Anugrah Chaerullah mengatakan, pihaknya bersama dengan pihak DLHK sudah melakukan peninjauan langsung ke TPSA Bagendung untuk mengecek situasi dan kondisi di TPSA Bagendung.

Baca Juga: Pemkab Serang Rela Buang Sampah Di TPSA Bagendung, Karena Hal Ini!

"Iyah pada hari melakukan penyidakan langsung ke TPSA Bagendung bersama dengan Anggota Komisi IV dan Kadis DLHK Cilegon di TPSA Bagendung. Kita mengecek langsung bagaimana sampah Bagendung ini secara pengelolaanya dan apakah memungkinkan untuk menerima pembuangan sampah dari Kabupaten Serang,"kata Anugrah Chaerullah, Kamis 6 Oktober 2022.

Irul juga mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari hasil peninjauan kondisi dilapangan itu.

"Kita juga besok ada RDP yang mana kita bukan hanya membahas tapi kita bisa melihat langsung ke tempat titik tersebut terkait kesampahan itu,"kata Irul.

"Pantauan sementara sampai saat ini masih sedikit pembicaraan terkait sampah dari kabupaten serang itu saya kira tidak mengganggu aktivitas mobil truk atau pengelolaan sampah di Kota Cilegon," imbuhnya.

Baca Juga: Syarat Kabupaten Serang Buang Sampah di TPSA Bagendung, Plt Kepala DLH Kota Cilegon : Tolong Penuhi

Irul juga mengatakan pihaknya mendukung apa yang di lakukan oleh DLH Kota Cilegon Pemkab Serang dalam pengelolahan  sampah di TPSA Bagendung.

Hal ini dengan syarat ketentuan yang telah di sepakati oleh DLH dan Pemkab Serang.

"Iyah pada prinsipnya kami dalam rangka menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kalau begitu secara mekanismenya kita supprot. Apalagi bukan hanya menaikan PAD saja tapi juga kan di situ terkait dengan SDM dari warga sekitar juga ikut merasakan bisa bekerja di situ," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kadis LH Kota Cilegon, Aziz Setia Ade mengatakan, pada kunjungan Komisi IV DPRD Kota Cilegon ke TPSA Bagendung ini mendukung penuh yang telah di sepakati oleh DLH Kota Cilegon dengan Pemkab Serang dalam kesepakatan pembuangan sampah di TPSA Bagendung.

"Prinsipnya komisi 4 mendukung sepanjang menguntungkan pemkot dan tidak merugikan masyarakat,"kata Aziz.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X