Syarat Kabupaten Serang Buang Sampah di TPSA Bagendung, Plt Kepala DLH Kota Cilegon : Tolong Penuhi

photo author
- Selasa, 13 September 2022 | 20:13 WIB
Plt Kepala DLH Kota Cilegon, Aziz Setia Ade  (Tim Topmedia 03)
Plt Kepala DLH Kota Cilegon, Aziz Setia Ade (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Warga Kelurahan Bagendung  bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon sepakat atas pembuangan sampah Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung dengan syarat kompensasi kepada warga Kelurahan Bagendung di realisasikanya. 

Hal ini di katakan,Plt Kepala DLH Kota Cilegon, Aziz Setia Ade bahwa, pihaknya bersama dengan warga Kelurahan Bagendung ini dalam rangka mensosialisasikan terkait dengan rencana adanya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yaitu tentang pemanfaatan TPSA Bagendung. 

"Hari ini DLH Kota Cilegon serta warga Kelurahan Bagendung dan peran Lurah Bagendung mensosialisasikan terkait dengan rencana adanya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yaitu tentang pemanfaatan TPSA Bagendung dalam memproses sampah yang berasal dari wilayah Kabupaten Serang," kata Aziz.

Baca Juga: FKUB Kota Cilegon Serahkan Permohonan Pendirian Gereja, Ini Syaratnya!

Dijelaskan Aziz bahwa dalam keperluan rencana dengan Pemkah Serang terkait dengan kerjasama ini,tentunya sesuai dengan regulasi bahwa kedepan nanti Kabupaten Serang akan memberikan kontribusinya dalam bentuk yang pertama adalah retribusi dan juga kompensasi. 

"Jadi apa apa saja yang butuhkan oleh warga Kelurahan Bagendung tentu telah tertuanh dalam regulasi yang dibuat oleh Pemkab Serang. Seperti kompensasi dam retribusi daerah. Yang mana tadi dengan warga kelurahan bagendung sudah di sepakati point point yang harus di akomodir dari permohonan atau usulan warga kelurahan bagendung,"ungkap Aziz. 

"Iyah adapun untuk terkait dengan jumlah volume sampah yang dari Kabupaten Serang setelah kita berkomunikasi dengan DLH Kabupaten Serang mereka mempunyai kurang lebih ada 30 armada yang bisa mengangkut sampah yang dari Kabupaten Serang. Katakan misalnya,kalau per armada itu ada 7 kubik berarti per harinya adalah kurang lebih 210 meter kubik,"ujarnya.

Baca Juga: Klinik Kecantikan FBC Aesthetic & Rev Membuka Lowongan Kerja Untuk Posisi Manager Operasional

Selain itu juga masih kata Aziz bahwa adapun keterkaitan dengan Retribusi Daerah pada Kota Cilegon itu sendiri telah tertuang di Peraturam Walikota (Perwal) Cilegon. 

"Iyah kalau untuk keterkaitan dengan nilai retribusinya kita terapkan kepada sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) yaitu nilai yang tertinggi. Yaitu kurang lebih 85 ribu per meter kubik,"paparnya. 

Aziz juga mengucapkan, bersyukur karenanya atas sosialisasi itu dengan Warga Kelurahan Bagendung mereka sepakat dalam kerja sama pembuangan sampah yang akan menerima pembuangan sampah Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung.

Baca Juga: Disney dan Pixar Umumkan Film Terbaru di Perhelatan D23 Expo 2022

Sehingga dalam kesepakatan itu warga juga meminta kepada DLH Kota Cilegon untuk merealisasikan apa yang di inginkan oleh warga Kelurahan Bagendung. 

"Alhamdulillah, tadi dengan kesepakatan bisa menerima dengan tadi usulannya di penuhi atau di tampungi. Bahkan ada beberapa usulan yang harus di akomodir oleh kita. Terkait dengan misalnya tadi ada jaminan  kesehatan ni untuk warga masyarakat Bagendung,"jelasnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X