Tukang Bakso Di Kota Serang Tewas Usai Tertabrak Kereta Api Jurusan Rangkas-Serang

photo author
- Selasa, 20 September 2022 | 18:12 WIB
Lokasi tukang bakso tewas terserempet kreta api jurusan Rangkas-Serang (Rohili)
Lokasi tukang bakso tewas terserempet kreta api jurusan Rangkas-Serang (Rohili)

TOPMEDIA - Telah terjadi kecelakaan, seorang penjual bakso tewas usai terserempet Kereta api di Lingkungan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Selasa 20 September 2022.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David mengatakan bahwa korban penjual bakso terserempet Kereta api seorang pria berinisial UD (47) warga Kampung Babakan Cibereum yang tinggal di Sebuah Kontrakan di Sumur Pecung Kota Serang tertabrak kereta api diperlintasan kereta api di lingkungan Sumurpecung.

"Tadi personel Polsek Serang bersama Personel Polresta Serang Kota mengecek kelokasi kejadian, benar terjadi kecelakaan penjual bakso meninggal dunia terserempet Kreta api," ujar David kepada wak media, Selasa 20 September 2022.

Baca Juga: WAW! APBN 2023, Pemerintah Anggarkan Rp298,5 Triliun untuk Komepnsasi Subsidi BLT Ini Rinciannya

David menjelaskan bahwa menurut keterangan saksi SN (45) yang juga rekan korban, saat kejadian UD hendak membeli gas yang tidak jauh dari kontrakan.

"Saksi mengetahui warga ramai di perlintasan kereta api melihat korban sudah meninggal dunia tertabrak kereta api," ucap David. 

David juga menambahkan kronologis kejadian korban UD sekitar pukul 10.50 Wib Korban melintas di jalur kereta api hendak ke warung dengan membawa gas dan melintas kereta api dari arah rangkas menuju Serang dengan kereta penumpang nomor KA 426.

Baca Juga: Mengenal Gejaja Kolesterol Tinggi, Jenis dan Makanan yang Mesti Dikonsumsi

"Korban terserempet kreta api yang saat itu melintas sehingga korban terpental dan mengalami luka pada bagian kepala yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar David.

Terakhir David mengatakan guna penyelidikan lebih lanjut korban dibawa ke rumah sakit, "Korban dibawa kerumah sakit RS. Drajatprawiranegara Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Davi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X