Reska Anugrah juga mengatakan berdasarkan pemeriksaan Chika sudah terbiasa menggunakan narkoba dengan teman- temanya dan mereka tidak mempunyai tujuan khusus untuk menggunakan barang tersebut.
Keenam selebgram itu terkena pasal 127 undang- undang no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotiba, dan terkena pidana kurang lebih selama 4 tahun penjara.***