TOPMEDIA.CO.ID - Pria asal Pandeglang yang menjadi Ketua Rukun Tetangga atau RT di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, dengan inisial AS menikahi seorang janda mempunyai anak perempuan dan tinggal dirumah AS.
Kini pria berusia 39 tahun tersebut tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang karena terjerat kasus diduga AS ini telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Anak perempuan tirinya berinisial A yang berusia 15 tahun dan duduk dibangku 2 SMP.
William Marcus Sebastian yaitu selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang angkat bicara dan membenarkan bahwa telah menerima pelimpahan tahap ll atas perkara kasus dugaan pencabulan yang telah dilakukan oleh pria AS terhadap A.
Baca Juga: Aktivitas Penambangan Pasir Laut Di Pesisir Pantai Pulomanuk Bayah Dikecam Warga
Pada Senin (22/4/2024), AS ditangkap usai pelimpahan tahap ll, di dalam ruang pemeriksaan tersangka, dan barang bukti yang didapatkan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Pada tepatnya Senin 22 April 2024 telah dilakukan penangkapan AS dan penerimaan barang bukti atau tahap ll dari Unit PPA Polres Pandeglang, atas kasus dugaan hak asusila yang dilakukan oleh AS kepada A,” ucap William Marcus Sebastian, dihimpun dari akun Instagram @kabarbanten, Selasa (23/4/2024).
William Marcus Sebastian juga mengatakan tersangka AS (39) akan segera menjalani penahanan dalam 20 hari kedepan tepatnya di rutan (rumah tahanan) kelas llB Pandeglang Banten.
“AS (39) telah menjalani penahanan selama 20 hari yang mulai terhitung dari tanggal 22 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan atau Rutan,” ujarnya.
William M, S selaku Jaksa akan secepat mungkin melimpahkan berkas perkara AS atsas dugaan melanggar hak asusila terhdap anak dibawah umur ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Kita, dan saya selaku jaksa akan segera melimpahkan perkara tersebut ke PN ( Pengadilan Negeri ) Pandeglang,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Sambil Live Instagram, Selebgram Meli Joker Bunuh Diri, Sempat Berantem Sama Pacarnya, Begini Kronologinya
Nilai Utang Masyarakat Banten Ke Pinjol di Tahun 2024 Capai Rp5,04 Triliun
PT MPU di Cilegon Bantah Main Solar Subsidi, Harno : Murni Kelakuan Sopir dan Mafia Pangkalan Solar
Dua Target Terpenuhi di Piala Asia U23 2024, Erick Thohir Perpanjang Kontrak Shin Tae yong Hingga 2027 ?
Penyakit DBD, Gigitan Nyamuk Mematikan, Kenali Gejalanya, Tahun 2024 Sebanyak 475 Orang Meninggal Dunia
Ketua TKD Prabowo-Gibran Provinsi Banten Optimis Putusan MK, Kemenangan Mutlak
Lebih Tinggi Dari UMR Kota Serang, Baju Dinas Dewan Kota Serang Senilai Rp 4 Juta Rupiah
Wajah Susah Glowing ? Padahal Pakai Skincare BPOM, Inilah 3 Kesalahan yang Wajib Diketahui
ASBWI dan CSS Sukses Gelar Fun Football Liga Yooscout x Piala Kartini
Wisata Air Tirta Persada DM Jadi Rekomendasi Liburan Berenang Dengan Menikmati View 2 Gunung di Banten
Putusan MK Soal Pencalonan Gibran Rakabuming Penuhi Syarat dan Bukan Nepotisme, Warganet Geram!
Kawah Ijen Memakan Korban Warga Negara Asing Asal China Terjatuh Kedalaman 75 Meter, Begini Kronologinya
Airin dan Andra Soni Tampil Akrab Pada Momentum Halal Bihalal TKD Prabowo-Gibran, Pertanda Berpasangan di Pilgub Banten?
Syamsul Hidayat Daftar Bakal Calon Walikota Serang di PDI-Perjuangan, Bambang Janoko : Tinggal Bangun Chemistry
Heboh, Lowongan Pekerjaan Memeluk Kucing Selama 4 Jam Digaji Rp162 Juta di Kanada, Minat ? Ini Syaratnya
Kim Jong Un Luncurkan Lagu Memuji Dirinya Sendiri Bertajuk 'Ayah Yang Ramah', Lagu Propaganda Keluarga ?
Kominfo Akan Blokir Game Online Mengandung Kekerasan, Salah Satunya Free Fire, Ini Reaksi Netizen
Aktivitas Penambangan Pasir Laut Di Pesisir Pantai Pulomanuk Bayah Dikecam Warga
Optimalkan Penagihan Pajak Keliling, 2024 Bapenda Kota Serang Miliki 2 Unit Mobil Pepeling
Mengenal Sosok Ketua PJBN, Ratu Ageng Rekawati Bakal Calon Gubernur Banten 2024