Nilai Utang Masyarakat Banten Ke Pinjol di Tahun 2024 Capai Rp5,04 Triliun

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 09:38 WIB
Pinjol atau Pinjamana Online (Topmedia.co.id / Ilustrasi)
Pinjol atau Pinjamana Online (Topmedia.co.id / Ilustrasi)

TOPMEDIA.CO.ID - Banten salah satu provinsi yang berada di pulau Jawa Barat, dengan ibu kotanya yang terletak di Kota Serang .

Provinsi Banten dengan luas wilayahnya kurang lebih 9.663 km³, suku Banten merupakan suka Sunda.

Tercatat dalam data sensus penduduk BPS warga Provinsi Banten kurang lebih sebanyak 12 juta 431,390 ribu jiwa pada tahun 2024, dihimpun dari website resmi BPS Banten.

Baca Juga: Rekrutmen PT KAI 2024 Syarat Minimal IPK 3,5 dan Nilai TOEFL 500 Tuai Kritikan Warganet: Syaratnya Ribet Bos!

Banten didirikan oleh Sultan Maulana Hasanuddin yang merupakan putra dari Sunan Gunung Jati pada sekitar tahun 1526.

Awal mulanya Banten tergabung dalam Jawa Barat, tetapi karena wilayah Banten ini cukup luas sehingga Jawa Barat tidak bisa terlalu fokus (kewalahan) untuk mengurus wilayah yang sebesar itu.

Maka dari itu Banten memisahkan diri pada 4 November tahun 2020, untuk mengurus wilayahnya dan supaya cepat dalam kesejahteraanya.

Dalam postingan beberapa hari lalu di akun Instagram @Bantenvidgram memposting tentang hutang warga Banten pada pinjaman online.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2024 hutang warga Banten mencapai Rp 5, 04 triliun.

Baca Juga: Sambil Live Instagram, Selebgram Meli Joker Bunuh Diri, Sempat Berantem Sama Pacarnya, Begini Kronologinya

Data tersebut menunjukkan ada peningkatan pinjaman dibandingkan dengan tahun lalu yaitu tahun 2023 hutang warga Banten sebanyak Rp 4,511 triliun.

Tapi demikian, jumlah rekening yang aktif dalam pinjaman selama tahun 2024 ini ada sebanyak 1,27 juta rekening, mengalami penurunan dibanding dengan tahun 2023 yaitu sebanyak 1,71 juta rekening.

Prof Bambang D. Suseno dosen dari Univ Bina Bangsa mengajar program Magister menanggapi hal tersebut.

Bambang D.S mengatakan data terbaru yang dikeluarkan secara nasional oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X