Korupsi Uang Pembangunan Pasar Rakyat Grogol, Asda II Pemkot Cilegon Ditetapkan Sebagai Tersangka

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 19:59 WIB
Asda II Pemkot Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana saat digelandang Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon menuju mobil Tahanan (Foto: TOPmedia/Firasat Nikmatullah)
Asda II Pemkot Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana saat digelandang Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon menuju mobil Tahanan (Foto: TOPmedia/Firasat Nikmatullah)

TOPMEDIA - Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon telah menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Grogol, Kota Cilegon. Salah satu tersangka adalah pejabat eselon II Pemkot Cilegon.

Proyek pembangunan itu sendiri menelan biaya Rp 2 Miliar tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Nasional (APBN).

Ketiga tersangka yakni, Tb Dikrie Maulawardhana yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Cilegon tahun 2018 dan juga selaku pengguna anggaran dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol

Baca Juga: Kronologi Lengkap Jalan Rusak di Lampung, Netizen Sebut Bima Effect Hadirkan Presiden Jokowi 

Kedua, berinisial BA selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol.

Dan terakhir berinisial SES selaku pihak swasta dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol tahun anggaran 2018.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/5/2023). Setelah itu jaksa melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B kota Serang, Banten. 

Baca Juga: 5 Maskapai Indonesia Yang Tutup Usia, Kecelakaan Hingga Terlilit Hutang Dampak Covid 19 Jadi Penyebabnya 

Saat ini, Tb Dikrie Maulawardhana diketahui sebagai Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Cilegon dibawah pimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta. 

"Indikasi kerugian berdasarkan hasil penyidikan karena ini dianggap tidak dapat dipakai atau difungsikan, maka kerugian yang ditaksir sebesar Rp 966.707.011," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cilegon, Muhammad Anshari kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Dalam kasus ini, Tim Pidsus Kejari Cilegon menjelaskan kronologi secara singkat perkaranya bahwa berawal dari adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN tahun 2015 sampai dengan 2019.

Baca Juga: KST Kenalkan Sosok Ganjar Pranowo Kepada Para Sopir Truk dan Beri Bantuan Alat Las dan Steam

Hal itu tercantum dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2019 terdapat adanya sasaran perdagangan dalam negeri dalam upaya meningkatkan aktivitas perdagangan domestik.

Dan salah satu sasarannya adalah terbangunnya 5 ribu pasar dari tahun 2015 hingga 2019 di seluruh Indonesia. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putri Rahmadita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X