"Kota Cilegon sendiri pada tahun 2018 itu salah satunya mendapatkan alokasi untuk pembangunan pasar rakyat Grogol sebesar Rp 2 Milyar," ucapnya.
Dimana, kata Dia, untuk mendapatkan alokasi DAK fisik penugasan tersebut tersangka TDM dalam jabatannya selaku Kadisperindag telah mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan.
"Tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik," terangnya.
"Juga tidak sesuai dengan peraturan Mendag tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar," sambungnya.
Setelah melalui proses tender pembangunan fisik pasar rakyat Grogol, CV Edo Putra Pratama ditentukan sebagai pemenang tender.
Selanjutnya, tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,8 Miliar.
"Walaupun pada faktanya CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi," ucapnya.
Baca Juga: Kunjungi 3 Wisata Air Terbaru dan Terpopuler di Tangerang Banten, Murah Meriah
"Bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan," sambungnya.
Kemudian, tersangka TDM selaku pengguna anggaran dan tersangka BA selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol.
"Atas perbuatan tersangka TDM bersama BA dan SES akhirnya dilakukan penilaian oleh penyidik melalui penilaian ahli jasa konstruksi yang independen," ucapnya.
Baca Juga: Indosat Regional JABO Catatkan 12 Persen Pertumbuhan Pengguna Data di Kuartal I 2023
"Dan berkesimpulan terhadap bangunan pasar rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan," sambungnya.
Artikel Terkait
Refleksi Capaian Kinerja Akhir Tahun 2022, Kepala Kejati Sesalkan Banyaknya Korupsi di Banten
Duh! Kejati Banten Ungkap Tren Kasus Korupsi di Provinsi Banten Tahun 2022 Meningkat
Dugaan Korupsi Dua Oknum Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR RI : KY Lembaga Pengawas, Bukan Penegak Hukum
Menyalahgunaan Kewenanganya Sebagai Pengguna Anggaran, Mantan Disnakertrans Pemkab Serang Didakwa Korupsi
Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Menpan RB Himbau TNI dan Polri Laporkan Harta kekayaan
Bicara Korupsi di Indonesia, Sahabat Nabi Muhammad SAW Ini Bisa Jadi Rujukan
Rakor Pemberantasan Korupsi, Sekda Kota Serang Ingatkan MCP