Korupsi Uang Pembangunan Pasar Rakyat Grogol, Asda II Pemkot Cilegon Ditetapkan Sebagai Tersangka

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 19:59 WIB
Asda II Pemkot Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana saat digelandang Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon menuju mobil Tahanan (Foto: TOPmedia/Firasat Nikmatullah)
Asda II Pemkot Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana saat digelandang Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon menuju mobil Tahanan (Foto: TOPmedia/Firasat Nikmatullah)

"Kota Cilegon sendiri pada tahun 2018 itu salah satunya mendapatkan alokasi untuk pembangunan pasar rakyat Grogol sebesar Rp 2 Milyar," ucapnya. 

Baca Juga: Kenalkan Sosok Ganjar Pranowo Sebagai Capres, Relawan GMC Bantu Bangun Paving Blok Untuk Masyarakat Lebak

Dimana, kata Dia, untuk mendapatkan alokasi DAK fisik penugasan tersebut tersangka TDM dalam jabatannya selaku Kadisperindag telah mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan.

"Tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik," terangnya. 

"Juga tidak sesuai dengan peraturan Mendag tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar," sambungnya. 

Baca Juga: Bak Surga Tersembunyi, Inilah 3 Wisata Pulau di Pandeglang Banten yang Terindah dan Menarik untuk Dikunjungi

Setelah melalui proses tender pembangunan fisik pasar rakyat Grogol, CV Edo Putra Pratama ditentukan sebagai pemenang tender.

Selanjutnya, tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,8 Miliar. 

"Walaupun pada faktanya CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi," ucapnya.

Baca Juga: Kunjungi 3 Wisata Air Terbaru dan Terpopuler di Tangerang Banten, Murah Meriah

"Bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan," sambungnya. 

Kemudian, tersangka TDM selaku pengguna anggaran dan tersangka BA selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol.

"Atas perbuatan tersangka TDM bersama BA dan SES akhirnya dilakukan penilaian oleh penyidik melalui penilaian ahli jasa konstruksi yang independen," ucapnya.

Baca Juga: Indosat Regional JABO Catatkan 12 Persen Pertumbuhan Pengguna Data di Kuartal I 2023

"Dan berkesimpulan terhadap bangunan pasar rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan," sambungnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putri Rahmadita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X