Dikarenakan terhadap tersangka TDM maupun tersangka BA dan SES memenuhi syarat alasan objektif maupun subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan.
"Maka terhadap tiga orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 9 Mei 2023," tutupnya.***
Artikel Terkait
Refleksi Capaian Kinerja Akhir Tahun 2022, Kepala Kejati Sesalkan Banyaknya Korupsi di Banten
Duh! Kejati Banten Ungkap Tren Kasus Korupsi di Provinsi Banten Tahun 2022 Meningkat
Dugaan Korupsi Dua Oknum Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR RI : KY Lembaga Pengawas, Bukan Penegak Hukum
Menyalahgunaan Kewenanganya Sebagai Pengguna Anggaran, Mantan Disnakertrans Pemkab Serang Didakwa Korupsi
Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Menpan RB Himbau TNI dan Polri Laporkan Harta kekayaan
Bicara Korupsi di Indonesia, Sahabat Nabi Muhammad SAW Ini Bisa Jadi Rujukan
Rakor Pemberantasan Korupsi, Sekda Kota Serang Ingatkan MCP