TOPMEDIA.CO.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.
Sebanyak 651 permohonan pemblokiran rekening bank terindikasi judi online pada periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024 telah diajukan oleh Menkomdigi.
Pernyataan itu terungkap saat Menteri Komdigi Meutya Hafid melakukan konferensi pers bersama Menko Polhukam Budi Gunawan, Menag Nasarudin Umar dan Gubernur BI Juda Agung yang tergabung dalam satgas Desk Pemberantasan Judi Online.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2024.
“Segala upaya kami melakukan, salah satunya permohonan rekening bank untuk periode November 2024 saja, yaitu wilayah kerja Desk Pemberantasan Judi Online,” kata Meutya.
“Kami sudah layangkan sebanyak 651 permohonan rekening bank ini untuk ditindaklanjuti atau diblokir,” katanya menambahkan.
Meutya Hafid mengklaim Bank BCA menjadi pengguna terbanyak sekitar 517 rekening atau 80 persen total rekening yang digunakan oknum judol di Indonesia, sisanya dari beragam bank lain.
Tak hanya itu, Menkomdigi juga menegaskan akan memantau bank – bank yang terlibat dalam aktivitas judol di Tanah Air.
Kerjasama yang kuat, kata Meutya, dengan perbankan bakal membantu untuk mempersempit ruang gerak akvitias ilegal tersebut.
“Tentunya harus ada kerjasama yang kuat dengan perbankan yang sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Menkomdigi pun menyebut nadi dari judol berasal dari rekening atau aliran dana.
Dijelaskan Meutya, praktik akvitias ilegal ini berasal dari situs judol yang perlu dimunashkan lewat aliran dana yang masuk ke berbagai rekening bank.
Dia pun menilai strategi mengenai penanganan judol tak hanya difokuskan terhadap pemblokiran situs tetapi aliran dana oknum terkait.
Artikel Terkait
Bawa Ratusan Karton Rokok Ilegal, Sebuah Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Banten di Pelabuhan Merak
Beroperasi Hampir 3 Tahun! Polres Metro Jakbar Bongkar Kasus Bandar Judi Online Asal Kamboja Bareng Sindikat
Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Cilegon Amankan Miras dari Tiga Kecamatan
Polisi Sita Rp2,8 Miliar Dalam Kasus Pembinaan Website Judi Online Komdigi Hingga Tetapkan Tersangka Baru
Jumat Keramat, Kejati Banten Panggil Saksi Dugaan Korupsi Lahan Sport Center Diantaranya Suami Airin dan Fahmi Hakim
Mahasiswa Pertanyakan Integritas Kejati Banten, Ada Indikasi Cawe Cawe Politik di H-5 Pilkada Banten?
Abuya Asep Nafis Cisantri Pandeglang Dukung Langkah Kejati Banten Usut Kasus Korupsi Sport Center
Pernyataan Tom Lembong Soal Dugaan Korupsi Impor Gula, Mantan Mendag Sebut Hanya Jalani Perintah Presiden RI
Polri Bongkar 619 Kasus Judi Online dan Tetapkan 734 Orang Tersangka Dalam Aktivitas Judol
Kejati Banten Bantah Penegakan Hukum Sport Center dan Ranca Gede Berkaitan Proses Pilkada di Banten