TOPMEDIA - Kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan Sport Center Kemanisan Kota Serang, dan hilangnya aset Situ Ranca Gede Jakung Kabupaten Serang, akan kembali dilanjutkan oleh Kejati Banten.
Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kasi Penkum akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam rangka mengungkap kasus tersebut.
Sejumlah saksi yang sudah diberikan panggilan diantaranya Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.
“Saksi-saksi tersebut akan diperiksa untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan Kawasan Sport Center Provinsi Banten di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam siaran persnya, Kamis 21 November 2024.
Untuk diketahui, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan atau dikenal TCW adalah suami dari Airin Rachmi Diany yang saat ini menjadi pasangan calon nomor urut 1 di Pilgub Banten 2024.
Sedangkan Fahmi Hakim adalah Ketua DPRD Provinsi Banten, politikus Partai Golkar yang menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemenangan Paslon Airin – Ade di Pilkada Banten 2024 ini.
“Untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten TA 2008 – 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” jelas Rangga Adekresna lagi dalam keterangannya.
Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan akan berlangsung pada hari Jumat 22 November 2024, Pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Diketahui, awal tahun 2024 ini kasus korupsi alih fungsi Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang sudah mencuat dan mendapatkan sorotan serius dari berbagai kalangan.
Namun saat itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebelumnya mengaku menunda pemeriksaan saksi-saksi dan para pejabat yang diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Lantaran saat itu Fahmi Hakim masih berstatus calon legislatif (caleg) yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Pada Februari 2024 lalu, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna sempat mengatakan bahwa ada surat edaran dari Kejaksaan Agung RI mengenai penangguhan pemanggilan kepada peserta Pemilu.
Rangga juga menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan itu telah masuk penyidikan.
Artikel Terkait
DPRD Banten Kritisi Anggaran Sport Center Tak Kunjung Direalokasi
Rp 430 Miliar Dana PEN Dipakai Pembangunan Sport Center, Akademisi: Memaksakan Kehendak
2021 Sport Center Mini Bakal Dibuat Pemkot Serang di Stadion Maulana Yusuf, Bagaimana Nasib PKL?
Sudah Habiskan Rp 300 Miliar, Sport Center Cilegon Masih Butuh Anggaran Senilai Rp 75 Miliar
Sport Center Direncanakan Masuk APBD-P 2021, Uday: Dewan Jangan Diam Saja
Pembangunan Sport Center Diprediksi Hingga 2022
Anggaran Sport Center Dikritik, Andika: Kalau Dihentikan Nanti Jadi Masalah Baru
WH Namai Sport Center Banten Internasional Stadium
Capai 80 Persen, Sport Center Kedepan Akan Dimasukan ke Liga I