TOPMEDIA - Kejati Banten membantah bahwa pemanggilan para saksi terkait dugaan korupsi pengalihan situ Ranca Gede Jakung dan Sport Center berkaitan dengan momentum Pilkada.
Dikatan Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama bahwa terkait pemanggilan saksi atas nama Fahmi Hakim, Tubagus Chaeri Wardana, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos mereka tidak sedang sebagai calon walikota, gubernur, bupati atau sedang mengikuti kontestasi Pilkada.
Seperti kenapa Fahmi Hakim baru dipanggil sekarang, karena mengacu pada intruksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 tentang optimalisasi penyelenggaran Pemilu Serentak Tahun 2024.
Dalam intruksi itu diperintahkan untuk menunda dulu, pemanggilan terhadap seseorang yang sedang mengikuti konstestasi Politi, saat itu kita tahu Fahmi Hakim juga sedang menjadi calon anggota legislatif DPRD Banten.
Baca Juga: Polri Bongkar 619 Kasus Judi Online dan Tetapkan 734 Orang Tersangka Dalam Aktivitas Judol
"Nah sekarang kan FH sudah tidak lagi menjadi kandidat, sehingga baru kita bisa melakukan pemanggilan sebagai saksi karena penyidik meminta karena ada unsur baru dari hasil pengembangan pengalihan Situ Ranca Gede dan Sport Center," ujarnya.
Sehingga dikatakan, bahwa ada tudingan Kejati Banten memanggil para saksi karena ada hubungan erat dengan politik saat ini, Aditya menegaskan itu tidak benar.
"Kami sampaikan bahwa kami tidak terpengaruh pada kondisi politik, kami murni penegakan hukum dan kenapa saksi dipanggil, karena penyidik perlu mencari alat bukti sehingga terjadi kesesuaian antara alat bukti,' tutur Aditya.
Bahkan hari ini Jumat, yang mana kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada para saksi, yang sudah terkomfirmasi untuk memenuhi panggilan Kejati Banten baru ada 3 orang, yaitu fahmi Hakim, Dadang Priatna dan Petri Ramos.
Baca Juga: Abuya Asep Nafis Cisantri Pandeglang Dukung Langkah Kejati Banten Usut Kasus Korupsi Sport Center
Sementara yang lainnya masih belum bisa terkomfirmasi akan hadir, dengan alasan sedang sakit dan ada juga yang beralasan sedang diluar kota.
"Status mereka kan masih saksi, jadi surat kehadirannya memang harus dari yang bersangkutan, tidak boleh dari yang lain. Yang jelas, bahwa dari yang tidak hadir itu akan masih ada kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas ketidahadirannya," ujar Aditya.
Terkait pertanyaan bahwa sport center sudah SP3 atau sudah dianggap selesai, pihak penyidik telah menemukan bukti baru yang sesuai dengan alat bukti lainnya, sehingga diperlukan tindak lanjut untuk kasus tersebut dibuka kembali
"Kami menindaklanjuti atas bukti baru hasil tim penyidik, kan SP3 itu bisa dibuka kembali jika ditemukan Novum atau bukti baru dari pihak lain atau dari penyidik," kata Aditya.***
Artikel Terkait
Duh! Kejati Banten Ungkap Tren Kasus Korupsi di Provinsi Banten Tahun 2022 Meningkat
Perseteruan Kasipenkum Kejati Banten dengan Rudi Berujung Damai di Kantor PWI
Kejati Banten Serahkan 57,15 Ton Beras Hasil Rampasan Kepada Pemprov Banten
Kejati Banten Nyatakan Berkas Tindak Pidana Perpajakan PT BAPI Lengkap
BEM BANTEN Bersatu Soroti Mega Korupsi Di Banten, Sekjend : Kejati Banten Jangan Tebang Pilih
Kadis DKP Provinsi Banten: Kami Serahkan Proses Hukum Penahanan AS Kepada Pihak Kejati
Bersama Kejati, Bapenda Banten Turunkan Tunggakan Pajak Kendaraan hingga 50 Persen
Jumat Keramat, Kejati Banten Panggil Saksi Dugaan Korupsi Lahan Sport Center Diantaranya Suami Airin dan Fahmi Hakim
Mahasiswa Pertanyakan Integritas Kejati Banten, Ada Indikasi Cawe Cawe Politik di H-5 Pilkada Banten?
Abuya Asep Nafis Cisantri Pandeglang Dukung Langkah Kejati Banten Usut Kasus Korupsi Sport Center