Seputar ‘Grooming’ di Lingkungan Sekolah, Ini Alasan Orang Tua Wajib Waspada

photo author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 15:40 WIB
Ilustrasi Ruang Kelas (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Ilustrasi Ruang Kelas (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Oknum guru berinisial DH (57) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka usai berhubungan seksual dengan siswi yang duduk di bangku kelas 12.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengungkap telah memeriksa saksi dan pelapor, hingga menetapkan DH sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, pada Rabu, 25 September 2024.

Atas perbuatannya, Deddy mengungkap DH dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," kata Deddy.

Deddy juga mengungkap, DH mendekati siswinya itu sejak Januari 2022 silam.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," terangnya.

Deddy mengatakan barang bukti telah diamankan Polres Gorontalo, dan menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," pungkasnya.

Berkaca dari kasus hubungan seksual yang terjadi antara guru dan siswinya, menunjukkan seorang guru yang telah dipercaya untuk menjalankan tugas pendidikan, justru melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya.

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya itu seringkali melibatkan penggunaan 'grooming' untuk dapat memanipulasi siswa ke dalam tindakan seksual dan mempertahankan kerahasiaan.

Mari menyelami ulasan terkait siasat 'grooming' yang rawan terjadi di ruang publik dan media sosial, berikut ini ulasan selengkapnya:

Baca Juga: IMC Sebut Negara Phobia Simbol Palu Arit pada Refleksi September Hitam di Landmark Cilegon

Apa Itu Grooming?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X