Padahal, dirinya mendapat informasi bahwa ulama tersebut telah memberikan surat keterangan tidak ikut campur masalah tersebut.
Ia menerangkan, kasus ini dibawa ke ranah hukum setelah berselisih paham tentang pengelolaan DJHA dengan Atmawijaya yang merupakan mendiang H. Arif. Dari ingin mengubah managemen, lalu penawaran lahan yang ingin dibeli Aat Atmawijaya, hingga keluar surat wasiat.***
Artikel Terkait
3 Cara Tips Berharga Untuk Mengetahui Emas Asli Atau Palsu, Simak Ini Caranya
Cara Mengatasi Kerontokan Rambut Usia Dini Khusunya Kalangan Remaja Agar Rambut Tetap Kuat
Kuasa Hukum Sabarto Saleh Sayangkan Kehadiran Atmawijaya Dampingi Abuya Muhtadi di PT Banten, Pasca Gugatan di PN Ditolak
10 Daftar Makanan yang Sebenarnya Tidak Boleh dipanaskan, Akan Fatal Bagi Kesehatan Mengancam Nyawa
Makan Untuk Mengisi Energi Tapi Kok Setelah Makan Ngalah Jadi Ngantuk, Apakah Aman ?
Dilarang Dunia Tapi Asbes Masih digunakan di Indonesia, Bisa Terkena Penyakit Berbahaya Hingga Meninggal Dunia
Cemilan Manis Mochi Susu Super Creamy, Lebih Enak dibanding Mochi Biasanya