TOPMEDIA.CO.ID - Publik tengah ramai menyoroti Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara PT Timah dan impor gula, pada Selasa, 22 April 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut TB telah menerima uang senilai Rp487 juta dalam kasus tersebut.
Qohar mengklaim, uang tersebut diduga diterima TB untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejagung.
Di sisi lain, Qohar menuturkan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV itu menerima uang atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan perusahaan Jak TV.
Baca Juga: Untuk Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Andra Soni Efektifkan Program KB di Banten
"Jadi TB ini mendapat uang Rp478.500.000 secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur, JAK TV," terang Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.
"Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan," sambungnya.
Qohar menjelaskan, TB menerima uang tersebut dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung itu menyebut konten-konten negatif tersebut kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa medium, baik itu di media sosial maupun media online yang terafiliasi dengan JAK TV.
Baca Juga: Perkim Kota Serang Ukur Jalan di TBL, Ketua RT : Mudah Mudahan Segera Dibangun
Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara.
Padahal, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan itu tidak benar dan menyesatkan.
"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan," ungkap Qohar.
"Terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," tungkasnya.
Artikel Terkait
Contoh Pudarnya Pancasila dari Masyarakat
Globalisasi, Pancasila dan Tantangannya
Perjanjian Lisan: Sahkah di Mata Hukum?
Ketika Pancasila Hanya Jadi Simbol: Menelusuri Akar Pelunturannya
Silaturahmi di Banten, Nama Arwani Thomafi Mencuat Jadi Ketum PPP
Percepatan Pembangunan, Pemkot Serang dan PT. KAI Tanda Tangan MOU Kerjasama
Peringatan Hari Kartini 2025, Plt. Asisten Pembinaan Kejati Banten: Menegakan Hukum dan Kesetaraan, Semangat Kartini Tak Pernah Padam
Pernah Dibully Semasa Kecil, Ryan Adriandhy Ngaku Ceritakan Kisah Hidupnya Lewat Film Animasi ‘Jumbo’
Perkim Kota Serang Ukur Jalan di TBL, Ketua RT : Mudah Mudahan Segera Dibangun
Untuk Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Andra Soni Efektifkan Program KB di Banten