Peran Ketua PN Jaksel yang Diduga Pakai Jabatannya untuk Atur Vonis Lepas Terdakwa di Skandal Korupsi CPO

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 15:55 WIB
Konferensi pers tim penyidik skandal dugaan suap tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Senin, 14 April 2025. (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Konferensi pers tim penyidik skandal dugaan suap tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Senin, 14 April 2025. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

TOPMEDIA.CO.ID - Sedang hangat diperbincangkan terkait kasus dugaan suap terhadap 3 hakim untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyatakan vonis lepas itu diduga telah diatur oleh 3 hakim yang menerima suap. Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut ketiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Menohok! Deddy Corbuzier Soroti Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Sebut Jadi Viral Gegara ‘Kebodohan’ Netizen

Terkait hal itu, Qohar menyebut Arif Nuryanta memiliki peran tersendiri dalam skandal suap CPO.

Arif Nuryanta disebut telah menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi skandal CPO.

Sebelumnya diketahui, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Terdapat tiga orang terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Tekan Inflasi, Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana: Pemprov Banten Dorong Tumbuhnya Sentra Produksi Pangan

Qohar menjelaskan, mulanya Ariyanto selaku pengacara terdakwa korporasi CPO menyerahkan uang senilai Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Oleh Wahyu uang tersebut diteruskan ke Arif.

Setelah menerima uang suap, Arif Nuryanta diduga menunjuk para hakim yang akan mengadili terdakwa korporasi CPO.

"Setelah uang tersebut diterima Muhammad Arif Nuryanto, kemudian yang bersangkutan," tutur Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, pada Senin, 14 April 2025.

"Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtaro) sebagai Hakim ad hoc dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis," tandasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X