Ditanya Soal Kelanjutan Sengketa Lahan DJHA, Polda Banten Irit Bicara

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 17:02 WIB
Ilustrasi sengketa lahan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi sengketa lahan (Foto: Istimewa)

Baca Juga: 10 Daftar Makanan yang Sebenarnya Tidak Boleh dipanaskan, Akan Fatal Bagi Kesehatan Mengancam Nyawa

Pemilik lahan, Sabarto Saleh, telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Banten sebanyak dua kali. Laporan pertama pada 17 Januari 2023, dan yang kedua pada 02 November 2023. 

Dari laporan itu, telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang, di antaranya AW, NC, DF, AN, SM dan AP. 

Bahkan dari dokumen pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan 15 Januari 2024, kata Sabarto, penyidik telah memeriksa tersangka dan akan mengirimkan berkas perkara ke Kejati Banten.

Baca Juga: 3 Cara Tips Berharga Untuk Mengetahui Emas Asli Atau Palsu, Simak Ini Caranya

Kemudian, terlapor ditetapkan tersangka 23 Mei 2023. Setelah itu penyidik melimpahkan berkas ke Kejati Banten 3 Juli 2023. 

Namun terjadi Prapradilan 10 Juli 2023 hingga terbit surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 8 September 2023. 

Dari perkara ini, pihaknya tidak ingin terulang kembali. Apalagi legalitas kepemilikan lahan DJHA sudah jelas miliknya dengan bukti sertifikat.

Baca Juga: Apa Yang Terjadi Pada Tubuh Jika Hanya Memakan Sayur Saja Selama Bertahun Tahun

Terkait hal itu, pihaknya harus berurusan dengan Pengadilan Negeri (PN) Serang karena digugat secara perdata oleh Aat Atmawijaya atas dasar surat wasiat yang diklaim ditulis mendiang H. Arif, orang tua Atmawijaya. 

Menurutnya, surat wasiat tersebut diduga palsu lantaran materai yang digunakan pada 2014 sesuai keterangan Dirjen Pajak. Sedangkan wasiat itu dibuat pada 2009. 

"Penempatan lahan dengan surat wasiat yang diduga palsu karena ada materai tempel yang diproduksi 2014," papar Sabarto Saleh.

Baca Juga: Benarkah Buah Kelengkeng Berdampak Buruk Bagi Penderita Penyakit Lambung ? Simak ini

Ia mengaku heran para tersangka tidak ditahan Polda Banten dan masih menguasai lahan miliknya untuk jualan durian. 

Sabarto menduga, dari para tersangka kerap mengklaim dan mencatut nama ulama besar di Banten. Sehingga tidak ditahan dan hanya wajib lapor. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X