TOPMEDIA.CO.ID - Polda Banten enggan menanggapi kelanjutan kasus perebutan tanah Durian Jatohan Haji Arief (DJHA), yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.
"Saya belum makan duren saya," jawab Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, di Mapolda Banten, Selasa, 11 Juni 2024, dijumpai usai ekspose kasus Badak Banten.
Dalam kasus setidaknya, Polda Banten sudah menetapkan enam tersangka, yakni, NC, AW, DF, AN, SM dan AP. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Sabarto Saleh, selaku pemilik lahan DJHA, pada 02 November 2023.
Baca Juga: Cemilan Manis Mochi Susu Super Creamy, Lebih Enak dibanding Mochi Biasanya
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Banten. Meski telah dijadikan tersangka, para pelaku hanya dikenakan wajib lapor, dan tidak dilakukan penahanan.
Ketika dikonfirmasi kelanjutan kasus rebutan lahan DJHA, antara Sabarto Saleh dengan Aat Atmawijaya, Kombes Pol Yudhis Wibisana enggan menjawabnya.
"(Penetapan tersangka enam orang bagaimana kelanjutannya) Itu urusan kasubdit nanti," terangnya, seraya bergegas.
Sedangkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, yang menemani Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, juga enggan menjawab mengenai kelanjutan kasus tersebut. Dia pun menghindari awak media yang mengkonfirmasinya.
"Nanti ya nanti," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Atmawijaya menggugat Sabarto Saleh, pemilik lahan yang memiliki AJB sekaligus Sertifikat Hak Milik lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros. Namun gugatan Atmawijaya ditolak Majelis Hakim PN Serang.
Penolakan atas gugatan Atmawijaya tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tertanggal 7 Mei 2024.
Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra, SH, MH menolak gugatan karena dinilai cacat formil.
"Mengadili, dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Tergugat I dan Tergugat II, dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima; “Dalam Pokok Perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard)," demikian tertuang dalam dokumen Putusan Pengadilan Negeri Serang, tertanggal 14 Mei 2024.
Artikel Terkait
3 Cara Tips Berharga Untuk Mengetahui Emas Asli Atau Palsu, Simak Ini Caranya
Cara Mengatasi Kerontokan Rambut Usia Dini Khusunya Kalangan Remaja Agar Rambut Tetap Kuat
Kuasa Hukum Sabarto Saleh Sayangkan Kehadiran Atmawijaya Dampingi Abuya Muhtadi di PT Banten, Pasca Gugatan di PN Ditolak
10 Daftar Makanan yang Sebenarnya Tidak Boleh dipanaskan, Akan Fatal Bagi Kesehatan Mengancam Nyawa
Makan Untuk Mengisi Energi Tapi Kok Setelah Makan Ngalah Jadi Ngantuk, Apakah Aman ?
Dilarang Dunia Tapi Asbes Masih digunakan di Indonesia, Bisa Terkena Penyakit Berbahaya Hingga Meninggal Dunia
Cemilan Manis Mochi Susu Super Creamy, Lebih Enak dibanding Mochi Biasanya