Pasca Kejagung Tetapkan Direktur JakTV Jadi Tersangka, ATVLI Minta Semua Pihak Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

photo author
- Jumat, 25 April 2025 | 22:51 WIB
Konferensi Pers Tim Penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025. (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Konferensi Pers Tim Penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

TOPMEDIA.CO.ID - Publik tengah ramai menyoroti Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara PT Timah dan impor gula.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan tersangka TB menerima uang atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan perusahaan Jak TV.

Qohar menyebut TB telah menerima order dari tersangka perintingan penyidikan Kejagung, Marcella (MS) dan Junaedi (JS) terkait konten kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara.

Baca Juga: Tak Hanya Ridwan Kamil, Lisa Mariana Akui Pernah Menjalin Hubungan dengan Beberapa Artis dan Pejabat Lain

"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan," ungkap Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.

Terkini, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menyatakan sikap yang menyangkut penetapan tersangka terhadap TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

Hal itu disampaikan oleh Ketum ATVLI, Bambang Santoso melalui pernyataan tertulis di Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025.

Bambang menghimbau kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang tetap terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Angkat Bicara, Kuasa Hukum Bahas Isu HIV yang Diderita Paula Verhoeven

"Kami menghimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Ketum ATVLI itu juga berharap ada upaya penyelesaian dengan bijak terkait kasus dugaan perintangan penyidikan Kejagung yang melibatkan tersangka TB.

"ATVLI mengharapkan agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini secara bijaksana," tutur Bambang.

"Dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan industri penyiaran nasional," tandasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X