Dari peralihan inilah yang membuat guru-guru geram dan meminta pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan lainnya dikembalikan dari ketentuan peralihan ke batang tubuh undang-undang seperti RUU Sisdiknas versi sebelumnya.
Demikian ringkasan mengenai Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang dialihkan dari batang tubuh undang-undang ke dalam ketentuan peralihan RUU Sisdiknas terbaru Agustus 2022.***
Artikel Terkait
Bersama Apkasi, Bupati Serang Perjuangkan Nasib Calon P3K Guru
Orientasi Pembekalan PPPK Guru Tahap 2, Sanuji : Demi Masa Depan Siswa di Kota Cilegon Lebih Baik Lagi
Link Beasiswa S1 Guru Pendidikan Agama Islam dan Pondok Pesantren
Bupati Serang Serahkan SK P3K Guru, Begini Syaratnya
Alasannya Mengejutkan! Seorang Guru TK Ini Putuskan Banting Setir Jadi Bintang Film Porno Jepang