TOPMEDIA - Beredar kabar bahwa tunjangan profesi Guru akan dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sitem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas tahun 2022.
Kini banyak guru tengah ramai memperdebatkan adanya peghapusan Tunjangan Profesi Guru atau TPG dalam RUU Sisdiknas terbaru Agustus. Langkah penghapusan tersebut langsung diprotes keras oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Melalui video yang di rilis PGRI dalam platform youtube Pengurus Besar PGRI OFFICIAL sebagai bentuk protes mewakili guru-guru terkait penghapusan Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang terdapat dalam RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Gempa 6.4 Magnitudo Terjadi Pagi Ini di Kepulauan Mentawai Sumatra Barat
Dalam video yang dirilis pada Minggu, 28 Agustus 2022 tersebut, PGRI dengan tegas menolak adanya penghapusan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG, Tunjangan Daerah Terpencil, Tunjangan Profesi Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Dosen.
PGRI meminta RUU Sisdiknas ini dikembalikan seperti versi sebelumnya yaitu RUU Sisdiknas bulan April. Menurut data yang dilansir TOPMEDIA dari berbagai sumber, Tunjangan Profesi Guru atau TPG dalam RUU Sisdiknas terbaru Agustus 2022 ini tidak dihapuskan namun ditempatkan di ketentuan peralihan.
Keberadaan Tunjangan Profesi Guru atau TPG dalam RUU Sisdiknas inilah yang ditolak keras oleh PGRI. Pada Naskah RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022, pasal 145 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap guru dan dosen yang menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan tetap menerima tunjangan tersebut selama masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang.
Yang menjadi perdebatan di kalangan guru-guru yaitu dalam pasal 145 ini dimasukan dalam BAB XV Ketentuan Peralihan.
Dalam BAB XV Ketentuan peralihan ini berawal dari pasal 137 dan pasal Tunjangan Profesi terdapat di pasal 145 maka dengan kata lain Pasal mengenai Tunjangan Profesi tersebut berada dalam BAB ketentuan peralihan.
Baca Juga: Persik Kediri Mengalami Lima Kali Kekalahan Beruntun Di BRI Liga 1
Dari peralihan itu lah banyak guru yang menyayangkan, karena dalam UUD Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal tersebut tidak ditempatkan dalam Ketentuan Peralihan.
Menurut UUD nomor 14 tahun 2005 pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa penghasilan untuk guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lain berupa TPG, tunjangan profesional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan.
Sedangkan ketentuan peralihan ada pada BAB VII dimulai dari pasal 80, Jadi dalam UUD nomor 14 tahun 2005 pasal tentang tunjangan profesi ini tidak termasuk dalam ketentuan peralihan tapi masuk dalam batang tubuh undang-undang.
Artikel Terkait
Bersama Apkasi, Bupati Serang Perjuangkan Nasib Calon P3K Guru
Orientasi Pembekalan PPPK Guru Tahap 2, Sanuji : Demi Masa Depan Siswa di Kota Cilegon Lebih Baik Lagi
Link Beasiswa S1 Guru Pendidikan Agama Islam dan Pondok Pesantren
Bupati Serang Serahkan SK P3K Guru, Begini Syaratnya
Alasannya Mengejutkan! Seorang Guru TK Ini Putuskan Banting Setir Jadi Bintang Film Porno Jepang