TOPMEDIA.CO.ID - Masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) kini jadi lebih panjang lagi sesuai peraturan kepolisian baru ini biaya perpanjangnya sesuai golongan.
Masa berlaku SIM jadi lebih lama atau lebih panjang merujuk Perpol atau peratutan kepolisian yang baru. Adapun Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru tersebut Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Pasal 41 ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Baca Juga: Artis Jepang Mikami Yua San Sapa Penggemar Indonesia, Segera Menuju Pantai Bali
Masa berlaku SIM bisa lebih lama karena patokannya bukan tanggal lahir lagi tapi mengacu SIM itu dibuat.
Dengan begitu, masa berlaku Smart SIM benar-benar penuh 5 tahun ya.
Misal pemotor membuat Smart SIM C pada tanggal 10 April 2022, masa berlaku mulai tanggal 10 April 2022 dan berakhir 5 tahun ke depan yaitu 10 April 2027.
Jadi, masa berlaku SIM lebih panjang atau full 5 tahun.
Baca Juga: Cara Membuat Combro Lebih Empuk, Makanan Khas Sunda
Kalau dulu pembuat SIM yang lahir 10 Maret kemudian bikin SIM 10 April 2022 masa berlaku SIM-nya hanya sampai 10 Maret 2027.
Dengan begitu masa berlaku SIM berkurang 1 bulan alias pembuat SIM dirugikan.
Namun kini sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.
Baca Juga: Kontrak MotoGP Sirkuit Internasional Mandalika Diperpanjang
Masa berlaku Smart SIM berbeda, bukan dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Aturan mengenai biaya perpanjangan SIM sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Hari Kedua Operasi Patuh Kalimaya 2019 di Kota Serang, Didominasi Tak Miliki SIM
Pembuatan SIM Mulai Dibuka Kembali, Berikut Aturan Dan Prosedur Barunya
HUT Bhayangkara ke-75 Tahun, Pelayanan Perpanjangan SIM dan Pajak Gratis di Kota Cilegon
Mulai 1 Maret 2022, Bikin SIM dan STNK Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, Termasuk Proses Jual Beli Tanah
Tertibkan Surat Kendaraan, Polres Cilegon Adakan Pembuatan Sim Keliling