Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C biayanya Rp 75.000.***
Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C biayanya Rp 75.000.***
Artikel Terkait
Hari Kedua Operasi Patuh Kalimaya 2019 di Kota Serang, Didominasi Tak Miliki SIM
Pembuatan SIM Mulai Dibuka Kembali, Berikut Aturan Dan Prosedur Barunya
HUT Bhayangkara ke-75 Tahun, Pelayanan Perpanjangan SIM dan Pajak Gratis di Kota Cilegon
Mulai 1 Maret 2022, Bikin SIM dan STNK Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, Termasuk Proses Jual Beli Tanah
Tertibkan Surat Kendaraan, Polres Cilegon Adakan Pembuatan Sim Keliling