TOPMEDIA.CO.ID - Guna meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Cilegon gelar pembuatan Sim keliling.
Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM.
Namun yang harus diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Baca Juga: UPT Samsat Cikande Jadi Pilot Projek Aplikasi Road Tax, Kepala UPT : Semoga Lebih Taat Pajak
Kapolres Cilegon, Polda Banten, AKBP Sigit Haryono mengatakan, pada Satlantas Polres Cilegon Polda Banten menyediakan 1 unit mobil SIM yang lokasinya di Landmark atau Tugu Kota Cilegon.
"Hari ini Satlantas Polres Cilegon menyediakan satu unit mobil SIM untuk melakukan pembuatan sim bagi masyarakat Kota Cilegon,"ujar Kapolres Sigit saat diwawancarai wartawan, Senin 21 Mei 2022.
Lanjutnya, dalam Pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Cilegon Polda Banten ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Permudah Pelayanan Pajak Kendaraan, Aplikasi Road Tax Hadir Di Banten, Begini Caranya
"Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya," kata Kapolres Sigit.
Adapun tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan, kata Kapolres menuturkan, Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling Satlantas Polres Cilegon Polda Banten.
"Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000,"tuturnya.
Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Bisa Bikin Inflasi Global Naik 2,5 Persen
Adapun waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polres Cilegon Polda berada di Tugu Landmark Kota Cilegon dan waktu pelaksanaan Senin sampai Dengan Rabu Pukul 08.00 wib Sampai 16.00 wib dan Hari Jum'at Pukul 13.30 Wib sampai 16.00 Wib dan ditengah Pemberlakuan PPKM di Kota Cilegon maka Masyarakat diwajibkan mengedepankan Protokol kesehatan Covid19***
Artikel Terkait
Permudah Pelayanan Pajak Kendaraan, Aplikasi Road Tax Hadir Di Banten, Begini Caranya
Perang Rusia-Ukraina Bisa Bikin Inflasi Global Naik 2,5 Persen
Tidak Kembali Langka, Pedagang Pasar Kranggot Cilegon Akui Harga Minyak Goreng Mulai Naik
Buka Sidang Ke-144 IPU, Presiden RI Dorong Mobilisasi Pendanaan untuk Atasi Perubahan Iklim
UPT Samsat Cikande Jadi Pilot Projek Aplikasi Road Tax, Kepala UPT : Semoga Lebih Taat Pajak