Junaidi menambahkan, pihaknya sampai saat ini merupakan pengurus PWI Banten yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000946.AH.01.08. tahun 2024.
Baca Juga: Desa Cileles Lebak Terapkan Musyawarah Sebagai Penyelesai Masalah
Surat keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 09 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar.
"Kepengurusan kami sah dan diakui negara," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ps Kasi Humas Raden M Maulani mengaku akan mengroscek laporan pengaduan dengan Nomor: TBL/309/XII/RES 1.11/Sat Reskrim Polresta Serang Kota/2024 tersebut."Saya cek dulu," tuturnya.***
Artikel Terkait
Hak dan Kewajiban Warga Negara: Pilar Utama Kehidupan Berbangsa
Apa Itu Demokrasi Pancasila?
Penyebab Gen Z Cuek Politik
Desa Cileles Lebak Terapkan Musyawarah Sebagai Penyelesai Masalah
Persepsi Masyarakat terhadap Isu-Isu Hak Asasi Manusia dan Advokasi dalam Masyarakat
Jalan Menyimpang Demokrasi
Pengaruh Pendidikan Kewarganegaraan terhadap Kesadaran Sosial Siswa