Soekarno memberikan mandat kepada Soeharto yang sebelumnya menjabat sebagai Jenderal TNI AD. Pemberian mandat kepada Soeharto ini untuk memulihkan keamanan dan politik yang saat itu kacau pasca peristiwa G30S/PKI.
Supersemar yang dikeluarkan Soekarno kepada Soeharto pada tanggal 11 Maret 1966 itu, pada akhirnya mengantarkan Soeharto ke kursi Presiden RI satu tahun setelahnya.
Sebagai catatan, Supersemar diterbitkan melalui keputusan MPRS melalui Tap MPR pada tahun 1967 yang berisi hal-hal sebagai berikut:
- Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden Soekarno
- Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dengan segala kekuasaannya sebagai UUD 1945.
- Mengangkat pengemban Tap Nomor IX/MPRS/1966 tentang Supersemar itu sebagai pejabat Presiden hingga terpilihnya Presiden menurut hasil pemilihan umum.
Sidang Istimewa MPRS yang digelar pada 12 Maret 1967 silam, melantik Soeharto dan diambil sumpah oleh Ketua MPRS kala itu yaitu Jenderal TNI Abdul Haris Nasution.***
Artikel Terkait
Skandal Seks Diddy Tuai Sorotan Dunia: ‘Dikepung’ 5 Gugatan yang Terjadi Selama 30 Tahun Lalu
Seputar ‘Grooming’ di Lingkungan Sekolah, Ini Alasan Orang Tua Wajib Waspada
Bernadya Ribka Jadi Korban Pelecehan Secara Online, Begini Soal Trauma yang Bisa Dialami Korban
Kaesang dan Bobby Pencet Bel ‘Perlawanan’ Kritik Mulyono Warganet, Erat Kaitannya dengan Oligarki Modern di Indonesia
Resmi Dibuka! Pemkot Cilegon Rekrut 300 Pegawai Non ASN, Yuk Intip Formasinya
Kreasi Lezat UMKM Naufal Cookies Siap Manjakan Lidah Masyarakat Cilegon
Ketua Umum GRIB, Jaya Hercules Siap Turun Kampanye Menangkan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten 2024
Langgar Netralitas ASN, Ketua HMI Cilegon Minta Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana Segera Dipecat!
Dialog Bersama Buruh, Fajar Hadi Prabowo Ingin Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja di Kota Cilegon
Tingkatkan Keterampilan Literasi Digital, TBM Bale Baca Cijayanti Gelar Workshop