Tipu Pancaker Serang, Calo Pabrik Raup Hingga Rp 300 Juta

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 15:01 WIB
Ilustrasi Sedang Melakukan Transaksi Uang (Topmedia.co.id / Istimewa)
Ilustrasi Sedang Melakukan Transaksi Uang (Topmedia.co.id / Istimewa)

 

TOPMEDIA.CO.ID -  Jika ingin masuk pabrik di Serang, Banten pasti selalu tentang calo tenaga kerja, karena saat ini masuk pabrik di Serang, Banten sangat sulit karena adanya calo dan orang dalam.

Sehingga bagi anak muda yang baru lulus hingga batas usia produktif yang ingin masuk ke pabrik harus menggunakan pedoman kalori rata-rata.

Dengan dimintai uang yang tidak wajar kadang kala dimintai uang dengan dua kali upah minimum rakyar atau UMR.

Baca Juga: Bagaimana Cara Obat Bekerja Menggancurkan Penyakit Dalam Tubuh ?

Seorang tenaga kerja asal IM berusia 28 tahun berhasil ditangkap setelah dilaporkan karena kasus penipuan pancake di Kabupaten Serang.

Yang melaporkan IM, korban seorang wanita (P) asal Kampung Gudang Kopi, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, dijebloskan dan ditangkap karena telah menipu 80 orang pekerja.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkap kasus IM karena dirinya telah menawarkan pekerjaan yang menjanjikan bekerja di PT. Nikomas Gemilang.

IM menjanjikan pekerjaan setelah membayar sejumlah uang, kemudian korban (P) tertarik dengan tawaran IM untuk bekerja di PT Nikomas Gemilang.

Tawaran itupun diterimanya karena saudara dari P mengenal tersangka IM, karena saat ini sulit untuk bisa masuk ke Nikomas Gemilang yang terdapat ribuan para pekerja.

Kemudian Condro Sasongko menggatakan IM menjanjikan pekerjaan dengan membayar uang sebesar Rp 16 juta, dan IM karena nomornya sudah diblokir.

Setelah itu P melaporkan IM ke Mapolres Serang untuk ditindaklanjuti penangkapan pelaku.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin (15/7/2024) di kamar kostnya di Kampung Kedinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kemudian Kepala Satreskrim Ajun Komisairs Polisi AKP Andi Kurniady mengungkapkan bahwa modus penipuan yang dilakukan oleh IM sudah 3 tahun yakni sejak tahun 2021.

Dan Andi menggatakan bahwa IM ternyata sudah menipu 80 orang pencari kerja dan meraup uangnya hingga Rp 300 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X