TOPMEDIA - Satreskrim Polresta Serang Kota amankan pelaku Pencabulan, seorang oknum guru ngaji yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan seorang santri.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan pelaku yang diduga cabuli anak di bawah umur berinisial MR (49) itu adalah Pimpinan Yayasan Yatim Piatu di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
"Ditangkap polisi usai melakukan pacabulan dan persetubuhan dengan 3 anak didik santri yatim piatu yayasannya. Korban inisial SN (14) , Inisial IS (12), dan Inisial AS (15) dan untuk TKP di dalam kamar korban bertempat di Yayasan Yatim Piatu Margaluyu Kasemen," ujar David Adhi Kusuma, Jumat 16 Desember 2022.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Lebih Lanjut, David menjelaskan kronologis kejadian tersebut bermula ketika itu korban yang bernama SN menelfon pamannya dan menerangkan bahwa ingin pulang kerumah atau keluar dari pondok.
"Setelah korban tersebut pulang langsung ditanya oleh pamannya alasan kenapa ingin keluar dari pondok, awalnya korban tidak mau bercerita namun karena sudah merasa tidak kuat akhirnya bercerita kepada pamannya bahwa di pondok telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama MR yang merupakan pimpinan pondok pesantren," jelas Kasatreskrim.
Setelah itu korban menceritakan bahwa Awal mulanya ketika itu sekira jam 23.30 Wib pelaku masuk ke dalam kamar SN dan pelaku melihat santri tersebut semuanya sudah dalam keadaan tidur pulas, setelah didalam kamar pelaku membangunkan Sdri SN dan pelaku sempat mengobrol.
"Setelah selesai mengobrol pelaku langsung memeluk dan langsung melepas celana yang dikenakan oleh SN, dan pelaku menjalankan aksinya," ucap David.
Baca Juga: Lakukan Aksi Bejatnya di Belakang Sekolah, Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Pandeglang
Dalam hal ini David menerangkan kronologis penangkapan pelaku cabul terhadap anak yang masih dibawah umur, adanya laporan masyarakat terkait diamankannya pelaku oleh masyarakat yang didampingi oleh aparat desa.
"Kemudian diserahkan kepada Unit PPA Resta Serang kota guna ditindak lanjuti terkait aduan atau dugaan tindak pidana tersebut," terang David.
David juga menjalaskan modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksi tersebut dengan mula pelaku memberikan perhatian dan menasehati korban supaya tidak pacaran dan setelah korban merasa nyaman langsung meminta peluk kepada korban dan langsung menyetubuhi korban.
"Menurut keterangan korban bahwa pelaku menjanjikan akan memberikan apa yang diminta korban sehingga korban menuruti apa keinginan pelaku, dan motif pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan yaitu palaku sedang berhasrat dan khilaf," tegas David.
Baca Juga: Buron 10 Bulan, Tersangka Pencabulan Ditangkap Polres Pandeglang
Artikel Terkait
Eksploitasi Anak Dibawah Umur saat Kampanye, Diancam 5 Tahun Penjara
Libatkan Anak Dibawah Umur Saat Kampanye, Panwas Kota Serang Panggil Paslon Nomor Urut 3
Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Cipocok Jaya Diciduk Polisi
LPA Banten Desak Bawaslu Tindak Tegas Paslon Pilkada Yang Libatkan Anak Dibawah Umur Saat Kampanye
Cabuli Anak Dibawah Umur, Aki Aki Di Kabupaten Serang Gagal Mati, Begini Keterangan Kapolres
Sering Nonton Film Porno, Pemuda di Kragilan Serang Tak Tahan Nafsu Birahi, Hingga Cabuli Anak Dibawah Umur
RL Digelandang Polisi Usai Cabuli Anak Dibawah Umur Di Sebuah Pertokoan Dekat Pasar Desa Mekar Baru Tangerang
Bejat! Pria Di Kota Serang Cabuli Anak Dibawah Umur Bersama Sang Ayah
Kenal di Media Sosial RA Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
SA Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Diketahui Oleh Keluarga Korban, Begini Kronologinya