LEBAK,TOPmedia - Untuk memberikan perlindungan terhadap anak dibawah umur yang seringkali dilibatkan dalam masa kampanye. Pihak LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Provinsi Banten akan melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Bawaslu dan Polda Banten. Isi MoU tersebut adalah untuk pencegahan eksploitasi anak dibawah umur disaat Kampanye Pilgub 2017.
Disampaikan Ketua LPA Provinsi Banten, Iif Syafruddin secara umum isi dari MoU itu ada 2. Pertama, promotif preventiv artinya dalam bentuk sosialisasi dan himbauan kepada Partai Politik, kontestan, Timses agar tidak melibatkan anak saat melakukan kampanye terbuka nanti. Kedua, Tindakan dalam hal ini akan dilaksanakan oleh 3 lembaga tersebut, jika Pilkada kali ini masih banyak melibatkan anak dibawah umur saat kampanye (tertutup atau rapat terbuka), serta penyalahgunaan dan eksploitasi lainnya.
"Pada tindakan ini, Polda sebagai pihak pelaksananya sesuai rekomendasi LPA dan Bawaslu Banten," kata Iif, Kamis (27/10/2016).
Dijelaskan Iif, Polda sebagai pelaksana pidana umum sesuai pasal 87 UU No.35 Tahun 2014 pembaruan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bahwa, setiap orang yang melakukan eksploitasi politik pada anak maka diancam pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Setelah kemarin dengan Bawaslu, rencananya siang ini kita akan ketemu Kasubdit IV Bidang Remaja dan Anak dan Balita di Polda Banten untuk melakukan MoU tersebut," ujarnya. (TM-1/red)