TOPMEDIA.CO.ID - Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib yang akan dihadapi MN (60) warga Desa Bojong Pandan, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.
Sebab, gagal mati dengan cara "harakiri" di dalam mobil polisi menggunakan sebilah pisau, MN bakal diganjar hukuman lantaran menjadikan anak tirinya yang masih di bawah umur sebagai pelampiasan nafsu birahi.
Bapak bejad ini resmi dilaporkan ke Mapolres Serang oleh istri yang tidak lain ibu kandung korban, Sabtu 5 Maret 2022.
Baca Juga: Rawan Covid 19, Hiburan Orgen Tunggal Di Cikeusal Kabupaten Serang Dibubarkan
Bejadnya lagi, perbuatan asusila ini ternyata telah dilakukan pelaku sejak tahun 2021.
"Perbuatan cabul yang dilakukan MN disebut telah berlangsung dari tahun 2021. Kasusnya sudah dilaporkan dan kini dalam penyidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Minggu 6 Maret 2022.
AKBP Yudha menjelaskan, MN yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya belum dilakukan pemeriksaan karena masih kritis dan menjalani perawatan intensif di RSUD dr Drajat Prawiranegara karena sebelumnya berupaya bunuh diri menggunakan sebilah pisau yang dihujamkan ke bagian perutnya.
Baca Juga: Ikatan Mahasiswa Kramatwatu Salurkan Donasi Untuk Korban Banjir
"Tersangka belum dilakukan pemeriksaan karena masih dirawat di rumah sakit akibat upaya bunuh diri. Setelah nanti dinyatakan sehat oleh dokter, pemeriksaan segera dilakukan penyidik Unit PPA," kata Kapolres didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
Diperoleh keterangan MN menjadi pelampiasan kemarahan warga setelah diketahui memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun, Jumat (4/3) malam. Perbuatan bejad tersebut dilakukan sejak tahun 2021 disaat ibu kandung korban tidak berada di rumah.
Kemarahan warga berhasil diredam oleh kepala desa (kades) setempat dan langsung diamankan. Menghindari kejadian yang tidak diinginkan, kades tersebut menghubungi aparat kepolisian.
Perbuatan MN terungkap setelah korban bercerita kepada tetangga dan gurunya. Pengakuan korban tersebut kemudian sampai kepada telinga warga yang lain. Mereka kemudian berbondong-bondong mendatangi kediaman pelaku.
Setelah mendapat laporan, personil Polsek Petir segera mendatangi lokasi dan selanjutnya mengamankan MN ke dalam mobil untuk dibawa ke Mapolres Serang.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Cari 108 Pemuda, Emak-emak hingga Aki-aki Petualang yang Jago Ngonten Untuk Jadi Duta Jawa Barat
Lazisnu Banten ditemani JPZISNU Abu Bakar Ba'Adzim Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir
Pentingnya Melaksanakan Sholat, Ternyata Untuk Diri Sendiri Loh ! Ini Penjelasan dari Kitab Muntakhab Ahadits
Ikatan Mahasiswa Kramatwatu Salurkan Donasi Untuk Korban Banjir
Rawan Covid 19, Hiburan Orgen Tunggal Di Cikeusal Kabupaten Serang Dibubarkan