SERANG, TOPmedia – Kendati sudah ada larangan dan imbauan kepada para Calon Walikota (Cawalkot) Serang untuk tidak melibatkan anak di bawah umur pada gelar rapat umum (Kampanye). Namun, pada kampanye pasangan Cawalkot Syafrudin-Subadri yang dilaksanakan di lapangan Boru, Kecamatan Baros, Kota Serang, Senin (7/5/2018). Ada keterlibatan anak dibawah umur.
Pantauan dalam kampanye tersebut turut hadir anak di bawah umur yang dibawa oleh orang tua masa pendukung dari pasangan nomor urut tiga tersebut, tidak hanya di bawa terlihat dari mereka ada yang mengenakan atribut kampanye.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Serang Rudi Hartono akan segera layangkan surat penaggilan untuk tim pemenangan pasangan Calon walikota dan wakil walikota Serang nomor urut tiga Safrudin-Subadri Usuludin (S2).
"Terkait keterlibatan anak-anak, Panwaslu Kota akan memanggil tim kampanye untuk dimintai keterangannya, Karena anak2 tidak boleh ikut kampanye," ucapnya.
Panwas rencananya akan memberikan surat pemanggilan tim kampanye S2 pada besok."Besok suratnya akan dikirim," pungkasnya.(Gilang/Red)