TEGA! Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Cabuli Anak di Bawah Umur, Bikin Miris Ternyata Korban Punya Kisah Pilu

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 20:38 WIB
Pelaku saat diminta keterangan di Polresta Serang Kota  (Rohili)
Pelaku saat diminta keterangan di Polresta Serang Kota (Rohili)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota dan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) (3) Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X