Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota dan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) (3) Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.***
Artikel Terkait
Eksploitasi Anak Dibawah Umur saat Kampanye, Diancam 5 Tahun Penjara
Libatkan Anak Dibawah Umur Saat Kampanye, Panwas Kota Serang Panggil Paslon Nomor Urut 3
Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Cipocok Jaya Diciduk Polisi
LPA Banten Desak Bawaslu Tindak Tegas Paslon Pilkada Yang Libatkan Anak Dibawah Umur Saat Kampanye
Cabuli Anak Dibawah Umur, Aki Aki Di Kabupaten Serang Gagal Mati, Begini Keterangan Kapolres
Sering Nonton Film Porno, Pemuda di Kragilan Serang Tak Tahan Nafsu Birahi, Hingga Cabuli Anak Dibawah Umur
RL Digelandang Polisi Usai Cabuli Anak Dibawah Umur Di Sebuah Pertokoan Dekat Pasar Desa Mekar Baru Tangerang
Bejat! Pria Di Kota Serang Cabuli Anak Dibawah Umur Bersama Sang Ayah
Kenal di Media Sosial RA Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
SA Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Diketahui Oleh Keluarga Korban, Begini Kronologinya