TOPMEDIA - Aparat Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial BA (22). Tersangka BA ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Selasa 29 November 2022.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka BA ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman hasil dari video call sex (VCS) antara korban dan pelaku ke media sosial.
"Korban seorang pria berinisial YU, tinggal di kawasan Tigaraksa. Total YU diperas hingga mencapa Rp16 juta," kata Romdhon, Rabu 7 Desember 2022.
Romdhon menjelaskan kronologis peristiwa itu. Korban YU berkenalan dengan wanita yang mengaku bernama Riana di aplikasi MiChat. Perkenalan itu berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi WhatsApp. Bahkan, korban dan pelaku melakukan video call.
"Saat video call, tersangka yang aslinya seorang pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah wanita. Hal itu dilakukan untuk membuat korban tertarik," ucap Romdhon.
Aktivitas video call itu ternyata di rekam oleh tersangka. Tersangka BA kemudian mengancam akan menyebarkan video itu. Korban pun diminta oleh tersangka untuk mengirimkan uang sebesar Rp3 juta untuk membeli tas pada Minggu (18/10), di hari yang sama, korban juga diminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta.
Senin (19/10), korban kembali mendapatkan ancaman bahwa videonya akan disebar. Bahkan, tersangka BA mengirim foto istri dan teman korban. Korban diancam, videonya akan disebarkan ke istri korban.
Baca Juga: Nahlohhh!!! Jangan Sekali-kali Edarkan Obat Keras Kalau Tidak Mau Bernasib Seperti Pemuda Ini
"Korban yang tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu. Tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp7 juta untuk liburan ke Bali," terang Romdhon.
Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka BA terus dilakukan hingga mencapai Rp16,2 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang pada Rabu (26/10).
Mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergerak . Dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, tersangka pun dapat diketahui keberadaannya. Petugas pun meringkus tersangka.
Sementara itu,Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja menyampaikan, dari penyelidikan itu terungkap bahwa tersangka adalah seorang pria. Dari penyelidikan juga terungkap, korban tipu daya tersangka mencapai 50 orang dari berbagai daerah di Indonesia dengan hasil uang yang didapat mencapai Rp500 juta.
"Kepada kami, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman VCS kepada sekitar 50 orang dengan keuntungan atau hasil yang tersangka dapat mencapai ratusan juta," kata Bima.
Artikel Terkait
Mantan Ketua DPRD Jabar Dilakukan Penahan 20 Hari, Ini Penjelasan Kejari Cimahi
Bejat! Pria Di Kota Serang Cabuli Anak Dibawah Umur Bersama Sang Ayah
Satreskrim Polres Serang Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong
TA Oknum Tukang Cukur Rambut Tega Cabuli Bocah 10 Tahun
Bejat! Ayah Di Kota Serang Cabuli Anak Tiri Berusia 13 Tahun Sampai Mengeluarkan Cairan
Gerak Cepat Polres Serang Amankan Siswa SMP Di Ciruas, Lihat Barang Bukti Bikin Tercengang
Dua Penyalur TKI Ilegal Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang
Delapan Curanmor Ditangkap dan Satu Orang di Hadiahi Timah Panas
Kenal di Media Sosial RA Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
Ingin Mempunyai Handphone Seorang Pemuda Di Tangerang Nekat Mencuri Motor Yang Terparkir di Penggilingan