Delapan Curanmor Ditangkap dan Satu Orang di Hadiahi Timah Panas

photo author
- Senin, 28 November 2022 | 18:23 WIB
Kepolisian saat menunjukkan barang bukti (Istimewa)
Kepolisian saat menunjukkan barang bukti (Istimewa)

TOPMEDIA - Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 8 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode November 2022.

8 tersangka yang masing-masing berinisial JC (34), HD (30), DM (32), WE (26), RM (17), AP (24) sebagai pelaku pencurian dan tersangka sedangkan AR (21), HI (32), BM (48) sebagai DPO.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang identitasnya sudah ketahui dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga: Polsek Carenang Kembalikan Tiga Motor Hasil Curanmor Kepada Pemilik, Kapolres Ungkapkan Hal Ini

"Para tersangka berasal dari kelompok berbeda dan tersangka R dan M masih yang masih DPO melakukan aksi pencurian di parkiran salah satu rumah makan di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/4), dan para 5 tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak tempat kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T kemudian menjualnya kepada penadah tersangka A. Tersangka A menjual kembali motor ke tersangka DM, lalu tersangka J dan A (DPO) melakukan aksinya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa pada Rabu (17/08) para tersangka menjual motor ke penadah yang masih dalam pengejaran," terang Romdhon, Senin 28 November 2022.

Dari kejadian tersebut para tersangka menjual motor jurian kepada penadah yang berstatus DPO, untuk tersangka JC, HN, dan RS melakukan aksi curanmor di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (06/11).

Para tersangka menjual motor curian ke penadah yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan peristiwa di Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/11).

Baca Juga: Satreskrim Polres Lebak Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor

"Yang juga dilakukan oleh tersangka JC, HN, dan RS mereka menjualnya ke penadah yaitu tersangka DM," ucap Romdhon.

Dalam hal ini Romdhon mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, "Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan para tersangka," ujar Romdhon.

Terakhir Romdhon mengatakan gunamempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polresta Tangerang, "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka R, J, H, dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 Tahun. Sedangkan tersangka DM, AI, DM, dan WE dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara," tutup Romdhon.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X