Ingin Mempunyai Handphone Seorang Pemuda Di Tangerang Nekat Mencuri Motor Yang Terparkir di Penggilingan

photo author
- Kamis, 1 Desember 2022 | 22:05 WIB
AM pelaku curanmor saat digelandang polisi (Istimewa)
AM pelaku curanmor saat digelandang polisi (Istimewa)

TOPMEDIA - Seorang Pria berinisial AM (21) warga Desa Pagenjagan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang harus berurusan dengan hukum.

AM diamanakan polisi bukan tanpa sebab, ia terlibat dalam tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan bahwa, AM melakukan aksi curanmor tersebut dengan nekat karena ingin mempunyai handphone android.

Baca Juga: Delapan Curanmor Ditangkap dan Satu Orang di Hadiahi Timah Panas

"Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (25/11) di Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang dan pelaku melakukan aksinya seorang diri kemudian ditangkap di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, tidak lama setelah melakukan aksinya,” kata Romdhon kepada wartawan pada, Kamis 1 Desember 2022.

Romdhon kemudian menjelaskan kronologis berawal ketika korban memarkirkan motor di depan pabrik penggilingan padi dalam posisi kunci kontak masih berada di motor.

"Tanpa curiga korban masuk ke pabrik penggilingan padi dan melakukan aktivitas penggilingan dan pada saat itu tersangka AM yang mengaku sedang berjalan kaki, melihat motor yang terparkir dengan kunci kontak yang masih berada di motor tersangka AM kemudian membawa motor dengan mendorongnya beberapa meter dari lokasi pabrik setelah dirasa aman, AM langsung membawa lari motor," jelasnya

Selang beberapa saat kemudian, korban menyadari motornya hilang dan korban pun melakukan pencarian serta melaporkan kejadian itu ke Polsek Kronjo.

Baca Juga: Polsek Carenang Kembalikan Tiga Motor Hasil Curanmor Kepada Pemilik, Kapolres Ungkapkan Hal Ini

"Setelah melakukan koordinasi dan pengejaran, didapat informasi adanya motor yang identik dengan motor milik korban di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo petugas langsung menangkap tersangka AM dan ternyata benar, motor yang dikendarai tersangka AM adalah milik korban,” ucap Romdhon.

Gu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AM diamankan di Polsek Kronjo dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X