Satreskrim Polres Serang Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong

photo author
- Minggu, 20 November 2022 | 15:16 WIB
Pelaku spesialis rumsong di tangkap polisi (Istimewa)
Pelaku spesialis rumsong di tangkap polisi (Istimewa)

TOPMEDIA - Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil amankan seorang pria MS (40) pelaku pencurian rumah kosong atau Rumsong di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan bahwa pelaku berinisial MS ditangkap karna melakukan tindak pencurian milik Hafid (39) di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. 

"Tersangka berhasil diamankan dirumah kerabat tersangka, di daerah Tangerang Selatan pada Sabtu (19/11) dini hari. Namun karena melakukan perlawanan saat pengembangan, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," ucap Dedi kepada awak media pada Minggu 20 November 2022.

Baca Juga: Polsek Cikande Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Laptop di SD Al-Mudzakarroh

Dedi menjalankan kronologi kejadian pencurian tersebut, terjadi pada Rabu 16 November 2022 sekitar pukul 18.00 Wib, tersangka MS melakukan aksi kejahatan di rumah Hafid, seorang guru SMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

"Pelaku menggasak perhiasan emas seberat 86,5 gram, televisi, laptop dan handphone," paparnya. 

Peristiwa pencurian kemudian diketahui ketika korban pulang kerja begitu masuk rumah, korban kaget melihat televisi di ruang keluarga tidak ada setelah dicek, ternyata Handphone, Laptop serta perhiasan emas juga tidak ada.

"Setelah diperiksa ternyata pintu belakang samping rusak depan terbuka, selanjutnya korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Serang, mendapat laporan pencurian, personil Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 03.00 Wib, tersangka berhasil diringkus saat sedang tidur di rumah kakaknya," ujar Dedi. 

Baca Juga: Polsek Curug Polresta Serang Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Waralaba

Dedi juga menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah kosong dan melakukan pencurian seorang diri.

"Tersangka bekerja (mencuri, red) seorang diri, barang-barang hasil curian selanjutnya diangkut menggunakan motor Honda Beat Nopol : B-6035-JBF dan disembunyikan di rumah kakaknya di daerah Tangerang Selatan," tambah Dedi.

"Dari hasil penangkapan pelaku tim berhasil mengamankan perhiasan emas seberat 86,5 gram, Televisi, Laptop dan Handphone," sambungnya. 

Dedi Mirza menjelaskan tersangka juga mengaku 4 kali melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong. Bahkan tersangka juga diketahui pernah ditangkap personel Satreskrim Polresta Tangerang dan diganjar kurungan di Rutan Tangerang. 

"Tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama," jelas Dedi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X