TOPMEDIA - Pengiriman jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non prosedural atau secara ilegal berhasil dibongkar personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua wanita di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Kedua wanita yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47). Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket.
Baca Juga: 10 TKI Tertahan di Bandara Dubai, Tiga Diantaranya Warga Kabupaten Serang
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan pengungkapan jasa pengiriman TKI non prosedural ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat.
"Dari informasi tersebut, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada media, Jumat 25 November 2022.
Dari hasil penyelidikan, kata Kasatreskrim, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing. Bersama barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Dedi Mirza.
Baca Juga: Masyarakat Indonesia Makin Bebas Keluar Negeri, Pemerintah Sulit Awasi TKI Ilegal
Bisnis pengiriman TKI non prosedural itu, kata Kasatreskrim, sudah dilakukan sejak 2019. Bahkan selama 4 tahun melakukan bisnisnya, kedua tersangka mengaku tidak mengingat berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.
"Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," kata Kasatreskrim.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima atau tergiur dengan ajakan seseorang yang dapat memberangkatkan keluar negeri sebagai pekerja migran secara non prosedural.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat sebagai migran melalui jalur non prosedural karena dapat merugikan diri sendiri jika terjadi sesuatu dikemudian hari," tungkasnya.***
Artikel Terkait
Pelaku Pembobol Rumah Diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Serang
Bisnis Dirumah Kontrakan, Bandar judi Togel Diringkus Tim Resmob Polres Serang
Satresnarkoba Polres Serang Temukan 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara, Hasil Pengembangan Tersangka
Personel Polsek Kopo Polres Serang Larang Masyarakat Pembelian BBM Dengan Jerigen
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus Residivis Pencurian Dengan Kekerasan
Miliki Sabu Warga Kota Serang Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Polres Serang Behasil Tangkap Lima Pengedar Uang Palsu
Ratusan Jenis Miras Berhasil Diamanatkan Polres Serang Dalam Ops Pekat Maung Hari ke-5
Satreskrim Polres Serang Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong
Gerak Cepat Polres Serang Amankan Siswa SMP Di Ciruas, Lihat Barang Bukti Bikin Tercengang