Nahlohhh!!! Jangan Sekali-kali Edarkan Obat Keras Kalau Tidak Mau Bernasib Seperti Pemuda Ini

photo author
- Rabu, 7 Desember 2022 | 20:38 WIB
Pelaku pengedar obat golongan G (Istimewa )
Pelaku pengedar obat golongan G (Istimewa )

TOPMEDIA - Seorang pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon lantaran mengedarkan obat keras daftar G pada Minggu (04/12) sekitar jam 20.30 Wib di Jl. Pangeran Jayakarta, Lingkungan Kenanga, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki berinisial DR (23) warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota. Cilegon.

Baca Juga: Polres Pandeglang Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Ratusan Butir Obat Terlarang

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat penyalahgunaan obat keras. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan didapatkan info yang valid yang selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (04/12) sekitar jam 20.30 Wib di Jl. Pangeran Jayakarta, Lingkungan Kenanga, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," katanya, Rabu 7 Desember 2022.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 240 butir obat keras merk Tramadol, uang sebesar Rp50.000,-,.

"Setelah diintrogasi DR menyebutkan bahwa obat keras tersebut berasal dari AN dengan maksud untuk disebar atau diedarkan kembali," jelas Syamsul.

Baca Juga: Warga Cilegon Nekat Jadi Pengedar Obat Tramadol dan Haxymer, Dibeli Dari Sosok Ini

Atas perbuatannya DR dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) jo pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X