Sembunyikan Sabu Dalam Lemari Pakaian, Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 17:11 WIB
Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang (Mahyadi)
Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang (Mahyadi)

TOPMEDIA.CO.ID - Diganjar 8 tahun penjara dalam kasus narkoba warga di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang, tidak membuat YN (40) berhenti mengedarkan narkoba.

Beralasan sulit dapet kerjaan dan tergiur untung yang besar, residivis warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, nekat kembali menggeluti bisnis lamanya.

Namun baru sebulan kembali melakukan bisnis haramnya, YN kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Baca Juga: BNN RI Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional

Tersangka YN dicokok di rumah kontrakannya di Komplek Pasir Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin 20 Febuari 2023 malam. Dari dalam rumah kontrakan diamankan 4 bungkus sabu seberat 114 gram.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di rumah kontrakan.

"Awalnya dari laporan masyarakat lantaran ada aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu saat konferensi pers, Jumat 24 Febuari 2023.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Banten Hentikan Proses Penyelidikan Laporan Pengaduan Norma Risma

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin (20/02) sekitar pukul 18.00, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyergapan.

"Tersangka YN berhasil diamankan di dalam rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan ditemukan 2 plastik klip besar dan 2 ukuran kecil berisi sabu dari dalam lemari pakaian," kata Kapolres.

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka YN selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui sabu seberat lebih dari 1 ons tersebut titipan R (DPO) untuk diperjualbelikan.

Baca Juga: SL Warga Cileles Lebak Banten Tega Cabuli Adik Ipar 

"Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 1 bulan. Dari 200 gram sabu yang terjual, tersangka mendapat keuntungan Rp20 juta," jelasnya.

Sementara tersangka YN yang baru bebas sebulan dari LP Serang membeberkan bisnis sabu baru sebulan dilakukan. Alasannya, keuntungan menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X