TOPMEDIA.CO.ID - Diganjar 8 tahun penjara dalam kasus narkoba warga di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang, tidak membuat YN (40) berhenti mengedarkan narkoba.
Beralasan sulit dapet kerjaan dan tergiur untung yang besar, residivis warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, nekat kembali menggeluti bisnis lamanya.
Namun baru sebulan kembali melakukan bisnis haramnya, YN kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Baca Juga: BNN RI Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional
Tersangka YN dicokok di rumah kontrakannya di Komplek Pasir Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin 20 Febuari 2023 malam. Dari dalam rumah kontrakan diamankan 4 bungkus sabu seberat 114 gram.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di rumah kontrakan.
"Awalnya dari laporan masyarakat lantaran ada aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu saat konferensi pers, Jumat 24 Febuari 2023.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Banten Hentikan Proses Penyelidikan Laporan Pengaduan Norma Risma
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin (20/02) sekitar pukul 18.00, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyergapan.
"Tersangka YN berhasil diamankan di dalam rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan ditemukan 2 plastik klip besar dan 2 ukuran kecil berisi sabu dari dalam lemari pakaian," kata Kapolres.
Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka YN selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui sabu seberat lebih dari 1 ons tersebut titipan R (DPO) untuk diperjualbelikan.
Baca Juga: SL Warga Cileles Lebak Banten Tega Cabuli Adik Ipar
"Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 1 bulan. Dari 200 gram sabu yang terjual, tersangka mendapat keuntungan Rp20 juta," jelasnya.
Sementara tersangka YN yang baru bebas sebulan dari LP Serang membeberkan bisnis sabu baru sebulan dilakukan. Alasannya, keuntungan menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Artikel Terkait
Dito Mahendra Bungkam Usai Diperiksa Sebagai Saksi Oleh KPK Dalam Kasus Dugaan TPPU Sekretaris MA
Polresta Tangerang Tangkap 18 Orang Penyelahgunaan Narkoba dan Obat Keras Selama Januari
Karyawan dan Management PT Tata Mulya Diduga Mendapat Ancaman dan Intimidasi Sekelompok Orang
Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita di Stadion Badak Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pulang Belanja Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer, FK Disergap Satresnarkoba Polres Serang
Satgas Pangan Polda Banten Tangkap 7 Orang Pelaku Pengoplos Beras Bulog Dengan 350 Ton Barang Bukti
350 Ton Beras Bulog Oplosan Di Indikasi Akan Dikirim Ke Timor Leste
Kerap Meresahkan Warga, Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Tawuran
Brimob Polda Banten Pastikan Oknum Yang Bekingi Galian Kabel Bawah Tanah PT Telkom Bukan Anggotanya
Gunakan Mobil Dinas Desa Untuk Transaksi Narkoba, Warga Lebak Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten