Karyawan dan Management PT Tata Mulya Diduga Mendapat Ancaman dan Intimidasi Sekelompok Orang

photo author
- Selasa, 7 Februari 2023 | 01:14 WIB
Rizki Aulia Rohman kuasa hukum dan Mr Park Jae Hyun  General Site Manager PT Kine Project Jo (mahyadi)
Rizki Aulia Rohman kuasa hukum dan Mr Park Jae Hyun General Site Manager PT Kine Project Jo (mahyadi)

TOPMEDIA.CO.ID - Sub Kontrak PT Kine Project Jo yakni PT Tata Mulya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan perusakan aset perusahaan dari sekelompok orang yang mengaku dari komite 3, Pada Jumat 17 Januari 2023 lalu.

Sekelompok orang tersebut melakukan pengancaman dengan cara menyetop aktifitas mobil molen milik PT Tata Mulya dan sejumlah karyawan perusahaan mendapatkan intimidasi, serta perusakan dinding pagar pembatas perusahaan

Hal ini mengakibatkan PT Tata Mulya mengalami kerugian akibat aktifitas usahanya dihentikan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan komite 3 tersebut.

Baca Juga: Tawarkan 5 Posisi Sekaligus! PT Arta Boga Cemerlang Buka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Head Office Jakarta

Sekelompok yang tergabung Komite 3 menyampaikan beberapa permintaan kepada pihak PT Tata Mulya untuk menyetop aktifitas pekerjaan, apabila tidak ada tindak lanjut dari permintaan pihak komite 3 untuk terlibat dalam proyek di perusahaan tersebut.

"Sebelum melakukan pembicaraan pihgak rombongan komite 3 melakukan dugaan pengancaman terhadap pegawai dan security," jelas Rizki Aulia Rohman selaku kuasa hukum Mr Park Jae Hyun dari PT Kine Project Jo kepada awak media, Senin 6 Febuari 2023.

Dikarenakan tidak menemukan titik temu, Lanjut Rizki Aulia Rohman menjelaskan bahwa sekolompok orang tersebut melakukan tindakan diluar batas dengan menghancurkan dinding milik PT Tata Mulya yang berbahan dasar GRC hingga mengalami rusak parah.

Baca Juga: Hanya 1 Posisi! Lowongan Kerja Terbaru PT Sebastian Citra Indonesia (Roti'O) Penempatan Kalideres Jakarta

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan yang khawatir dengan keselamatan para pekerja melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk mendapatkan penyelesaian hukum.

"Kami telah melaporkan pencemaran nama baik ujaran kebencian UU ITE dan perusakan fasilitas perusahaan, kepada pihak kepolisian Polda Banten," ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan ini, Rizki Aulia Rohman Kuasa selaku kuasa hukum Mr Park Jae Hyun dari PT Kine Project Jo menegaskan siap membawa dua orang saksi dalam laporan terkait pengerusakan yang dilakukan oleh oknum Komite 3.

"Nanti setelah ini kami akan panggil dua orang saksi agar di Laporan itu biasa diterbitkan terkait pengerusakan itu," jelasnya.

Baca Juga: Info Loker Jakarta di PT Global Energi Lestari Hanya Tersedia Satu Posisi, Simak Selengkapnya Disini

Pengakuan yang diterima Kuasa Hukum dari pihak PT Kine Project Jo bahwa sekelompok orang dari komite 3 tersebut bertujuan untuk silaturahmi dan minta tenaga kerja serta meminta di libatkan dalam setiap proyek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X