TOPMEDIA.CO.ID - Satreskrim Polresta Serang Kota amankan dua orang pemuda terlibat aksi tawuran berinisial SA (18) dan FM (19) warga Kibin Kabupaten Serang.
Kedua orang pemuda ini diamanakan setelah terlibat aksi tawuran yang terjadi di Kampung Cijawa Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu 5 Febuari 2023.
Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena menjelaskan kedua pelaku aksi tawuran diamanakan oleh warga saat memasuki perkampungan membawa sajam dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, pada Minggu 5 Febuari 2023 pukul 03:00 dini hari.
Baca Juga: Rutan Kelas IIB Serang Didatangi Pelajar dan TNI Untuk Edukasi Dampak Tawuran
"Membawa senjata tajam atau Sajam memasuki perkampungan, kemudian para pelaku berhasil diamankan warga. “Barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis celurit, 1 bilah senjata tajam jenis samurai dan 1 unit motor turut kami amankan,” ujar Wakapolresta kepada awak media, Jumat 10 Febuari 2023.
"Dari hasil berdasarkan laporan kebanyakan terjadi di Serang kota dan tawuran ada beberapa sekolah jadi fokus kami," sambungnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Serang Tetapkan 8 Tersangka Aksi Tawuran
Adapun untuk pasal yang di persangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.***
Artikel Terkait
Di Duga Akan Terlibat Tawuran, Sejumlah Pemuda Di Kota Serang Diamankan ke Polsek
Terlibat Tawuran, 11 Remaja Digiring ke Mapolres Serang Kota
Telan Korban, Pimpinan Ponpes Shohibul Muslimin Kecam Tawuran Antar Pelajar Di Kabupaten Serang
Korban Tawuran Di Kota Serang, Hati Melintas Karangantu
Rawan Tawuran, Anggota DPR RI Ini Pengawasan Ketat Dari Polda Banten
Polsek Kramat Watu Amankan 19 Pelajar SMK Ketauan Bawa Sajam, Usai Tawuran?
Polisi Amankan Pelajar SMK Bawa Clurit Yang Hendak Tawuran
Polsek Cikande Polres Serang Amankan Lima Pelajar Hendak Tawuran, Dua Sajam Disita
Satreskrim Polres Serang Tetapkan 8 Tersangka Aksi Tawuran
Rutan Kelas IIB Serang Didatangi Pelajar dan TNI Untuk Edukasi Dampak Tawuran