Kerap Meresahkan Warga, Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Tawuran

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 19:24 WIB
Press Release penangkapan aksi tawuran  (Mahyadi)
Press Release penangkapan aksi tawuran (Mahyadi)

TOPMEDIA.CO.ID - Satreskrim Polresta Serang Kota amankan dua orang pemuda terlibat aksi tawuran berinisial SA (18) dan FM (19) warga Kibin Kabupaten Serang.

Kedua orang pemuda ini diamanakan setelah terlibat aksi tawuran yang terjadi di Kampung Cijawa Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu 5 Febuari 2023.

Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena menjelaskan kedua pelaku aksi tawuran diamanakan oleh warga saat memasuki perkampungan membawa sajam dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, pada Minggu 5 Febuari 2023 pukul 03:00 dini hari.

Baca Juga: Rutan Kelas IIB Serang Didatangi Pelajar dan TNI Untuk Edukasi Dampak Tawuran

"Membawa senjata tajam atau Sajam memasuki perkampungan, kemudian para pelaku berhasil diamankan warga. “Barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis celurit, 1 bilah senjata tajam jenis samurai dan 1 unit motor turut kami amankan,” ujar Wakapolresta kepada awak media, Jumat 10 Febuari 2023.

"Dari hasil berdasarkan laporan kebanyakan terjadi di Serang kota dan tawuran ada beberapa sekolah jadi fokus kami," sambungnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Serang Tetapkan 8 Tersangka Aksi Tawuran

Adapun untuk pasal yang di persangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X