TOPMEDIA.CO.ID - Aparat Polresta Tangerang menangkap 18 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan penyalahgunaan peredaran obat keras. Penangkapan itu dilakukan selama bulan Januari 2023.
"Kami mengamankan 18 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan penyalahgunaan peredaran obat keras daftar G berbagai jenis," kata Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana saat konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG), Puspemkab Tangerang pada Senin 6 Febuari 2023.
Indra menjelaskan, 18 orang yang ditangkap semua berjenis kelamin laki-laki. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari ungkap kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 33,65 gram Sabu, 58.97 gram Sinte, dan 70 butir pil ekstasi
"Serta 1615 butir obat keras jenis tramadol, 2712 butir obat keras jenis hexymer, dan 564 botol minuman keras jenis ciu," papar Indra.
Dikatakan Indra, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai macam modus. Pelaku penyalahguna penjualan obat keras misalnya, kerap menggunakan modus sebagai toko yang menjual aksesoris kosmetik.
"Biasanya, para pelanggan yang biasa membeli obat keras itu adalah anak-anak muda," tutur Indra.
Indra memastikan, aparat Polresta Tangerang dan polsek jajaran akan terus memburu para pelaku penyalahguna narkoba dan obat keras daftar G tanpa izin edar. Hal itu, kata dia, merupakan atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Banten Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
"Kami juga ajak masyarakat untuk bersama mencegah peredaran narkoba. Laporkan ke kami apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Perangi Narkoba, Lapas Serang Lakukan Tes Urine Mendadak Kepada Seluruh Pegawai
Satresnarkoba Polres Lebak Ciduk Dua Warga Malingping Karena Miliki Narkoba Jenis Sabu
Sinergi Cegah Peredaran Narkoba, Wali Kota Cilegon : Kita Apresiasi dan Dukung Penuh
Sinopsis Film Escobar: Paradise Lost, Mafia Narkoba dan Sepakbola
Residivis Narkotika Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon
Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi
Deklarasi Kampung Bersih Narkoba, Sanuji Pentamarta : Tingkatkan Kegiatan Positif di Kota Cilegon
Marak Anarkisme dan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pelajar, Pemerintah Datangi SMAN 5 Kota Serang
Kabakesbangpoldagri Kabupaten Madiun: Narkoba Sebagai Exstra Ordinary Cryme Wajib Dicegah Bersama
Satresnarkoba Polres Serang Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkoba