SL Warga Cileles Lebak Banten Tega Cabuli Adik Ipar 

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 19:56 WIB
SL Pelaku pencabulan anak dibawah umur  (Istimewa)
SL Pelaku pencabulan anak dibawah umur (Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten amankan SL (24) Warga Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak.

SL diamanakan Satreskrim Polres Lebak setelah tega melakukan tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur IH (13) yang juga adik ipar pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022.

Baca Juga: Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pimpinan Ponpes

"Tindak Pidana tersebut terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 pukul 09.00 Wib di rumah pelaku di Kampung Kadubana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Korban IH (13) adalah merupakan adik ipar Pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Lebak kepada awak media, Selasa 21 Febuari 2023.

Lanjut Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan bahwa pelaku SL melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di depan rumah melakukan aktivitas.

"Aksinya dilakukan di dapur dan istri pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah," paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten yaitu Hasil Visum et Repertum (korban), Celana dalam korban dan BH korban.

Baca Juga: Warga Pontang Ditangkap Polres Serang Diduga Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun," tutup Andi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X