Satgas Pangan Polda Banten Tangkap 7 Orang Pelaku Pengoplos Beras Bulog Dengan 350 Ton Barang Bukti

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 14:24 WIB
Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn Budi Waseso (tengah) saat menunjukkan karung oplosan milik pelaku (Mahyadi )
Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn Budi Waseso (tengah) saat menunjukkan karung oplosan milik pelaku (Mahyadi )

TOPMEDIA.CO.ID - Peningkatan harga beras di pasaran semakin melonjak saat ini banyak di keluhkan masyarakat dan mendapat perhatian serius dari Perum Bulog dan pihak kepolisian.

Hal ini kemudian menjadi atensi Polda Banten untuk menurunkan Satgas Pangan untuk langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.

"Menindaklanjuti pemeriksaan yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur, yang selanjutnya Satgas Pangan Polda Banten bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (Repacking) Beras Bulog menjadi kemasan merek lain," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada awak media, Jumat 10 Februari 2023.

Baca Juga: Murah? Inilah Besaran Harga Beras Impor yang Akan Dijual di Pasaran Oleh Perum Bulog Hingga Februari 2023

Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap 7 (tujuh) tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu 8 Februari hingga Kamis 9 Februari 2023.

"Dengan ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda HS (36) dan Tsk. TL (39) ditangkap di Rangkasbitung, AL (58) ditangakap di Kota Cilegon, BR (31), FR (42) ditangkap di Kota Serang, HM (66) ditangkap Kabupaten Serang dan ID (30) Kabupaten Pandeglang," papar Kabid Humas Polda Banten.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Satgas Pangan Polda Banten dari 7 orang tersebut berupa 350 Ton beras Bulog yang sudah di repacking maupun yang belum, 5 alat timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek dan 50 bundel nota penjualan, surat jalan, dan DO.

Baca Juga: Indonesia Masih Terima, Dirut Perum Bulog Terima Kiriman Beras Impor dari 4 Negara Sebanyak 178 Ribu Ton

"Motof ke tujuh pelaku mencari keuntungan pribadi," ucap Kombes Pol Didik Hariyanto.

Modus yang digunakan oleh pelaku dengan cara mempepacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek Seperti beras Bulog dan beras lokal dan menjual beras diatas harga HET.

"Memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, monopoli sistem dagang pemilik RPK juga sebagai downline Bulog," jelasnya.

Turut hadir dalam Press Conference, Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso, Pj Gubernur Banten Bapak Al Muktabar, Bapak Kapolda Banten, Bapak Wakapolda Banten, Pejabat Utama Polda Banten serta Pejabat Utama Perum Bulog serta insan media yang berbahagia. Terima kasih atas kehadirannya.

Baca Juga: Kejati Banten Lakukan Penahanan Mantan Mananger UPGB Perum Bulog

Akibat perbuatannya 7 tersangka terancam dijerat denga Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X