Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim Penuhi Panggilan Kejati Banten Terkait Saksi Sport Center

photo author
- Jumat, 29 November 2024 | 09:47 WIB
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim (Pake baju putih)  (foto: Tangkapan Layar Banten Parlemen TV)
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim (Pake baju putih) (foto: Tangkapan Layar Banten Parlemen TV)

TOPMEDIA - Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim penuhi panggilan Kejati Banten sebagai saksi pada dugaan korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede, pada hari Kamis 28 November 2024.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, selain Fahmi Hakim yang saat ini menjabat Ketua DPRD Banten, juga ada Dedy Suandi, Erwin Prihandani, Maman Suarta, Novriyadi Pirwansyah dan Ahmad Hafiz yang sudah memenuhi panggilan.

“para saksi tersebut dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi lahan Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang oleh penyidik Kejati Banten,“ujar Rangga, Kamis 28 November 2024.

Dan ditambahan Rannga, Khusus untuk Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, penyidik juga meminta keterangan soal kasus Situ Ranca Gede Jakung, karena sprindiknya bareng atau bersamaan.

Baca Juga: Berdasarkan Data Visualisasi Real Count KPU, Berikut 3 Kabupaten Penghantar Andra Soni Unggul Telak

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil tujuh saksi, di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana (Suami Airin Rahmy Diani, Cagub Banten Nomor urut 1) dan Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) untuk dimintai keterangan dugaan korupsi pegadaan tanah Sport Center dan Situ Ranca Gede.

Sebelumnya diberitakan Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, mengatakan pemanggilan ini terkait adanya bukti baru dalam kasus tersebut.

“Sebelumnya sudah pernah diterbitkan SP3 atau Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan namun karena penyidik menemukan bukti baru, maka kasus tersebut kini sedang didalami kembali,“ ujar Aditya.

Sebagai informasi, pembebasan lahan Sport Center seluas 60 hektare senilai Rp114,061 miliar pada 2008 hingga 2011 itu diduga digelembungkan.

Baca Juga: TCW Kembali Mangkir dari Panggilan Kejati Banten Soal Dugaan Korupsi Lahan Sport Center, 6 Saksi Hadir Hari Ini

Akibatnya negara mengalani kerugian sebesar Rp86 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan seluas 60 hektare tersebut diduga telah digelembungkan sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 86 miliar.

Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil perhitungan dari tim appraisal independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dalam hitungan KJPP telah menerangkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 86 miliar, mark up-nya 200 persen.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X