TOPMEDIA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan beras rampasan sebanyak 57,15 ton kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk disalurkan kepada masyarakat yang menjadi Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Berita acara serah terima beras tersebut digelar di Aula Kejati Banten, Kota Serang, Kamis 22 Juni 2023.
Beras rampasan itu sendiri merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu.
Kejati Banten, Polda Banten bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui Yurisprudensi, sehingga barang bukti ini yang disita setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Good News dari Mas Menteri! Inilah 6 Referensi Liburan Sekolah 2023, Ada 100 Paket Wisata Nusantara
Didik mengatakan, 57,15 ton beras rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai putusan diserahkan ke negara cq Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat atau KPM.
“Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” ungkap Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat atau KPM.
Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.
“Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya.
Baca Juga: Picu Aktivitas Ekonomi! Perputaran Uang di Laga Indonesia Vs Argentina, Nyaris Rp 1 Triliun
Hal itu, lanjut Didik, terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi.
“Kita ingin memastikan kebutuhan beras masyarakat itu tecukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap terjaga,” imbuhnya.
Sementara, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan beras yang diserahkan oleh Kejati Banten kepada Pemprov Banten akan segera disalurkan kepada KPM di Provinsi Banten.
“Alhamdulillah hakim juga bisa mengabulkan itu, dan kita akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang basis datanya sudah kita miliki,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat atau KPM.
Artikel Terkait
Serah Terima Jabatan General Manager ASTON Cilegon Boutique Hotel, Inilah Sosoknya
Hindari Kekerasan Anak di Sekolah, Walikota Serang Himbau Guru Tulus Didik Siswa
Link Pendaftaran PPDB Dindikbud Banten Resmi, Ini 3 Poin Pesan PJ Gubernur Banten Untuk PPDB Tahun 2023
Yuk Berlibur, Inilah 7 Tempat Wisata Viral dan Terhits di Bandung yang Menarik untuk Dikunjungi
Cuaca Sedang Panas Panasnya, Saatnya Kamu Liburan ke Destinasi Wisata Yang Menyejukkan dan Berhawa Dingin!
Wisuda Kelulusan Ponpes Terpadu Bismillah Berlangsung Meriah, Pimpinan Ponpes : Ini Karya Siswa dan Siswi
Liburan Sekolah Telah Tiba! Yuk Intip Hotel Ramah Anak Yang Ada di Indonesia, Dari Tangerang Hingga Pulau Bali
Herliana Asih Saputra Terpilih Sebagai Koordinator Umum Journalist Lecture Periode 2023-2026
Picu Aktivitas Ekonomi! Perputaran Uang di Laga Indonesia Vs Argentina, Nyaris Rp 1 Triliun
Good News dari Mas Menteri! Inilah 6 Referensi Liburan Sekolah 2023, Ada 100 Paket Wisata Nusantara