BEM BANTEN Bersatu Soroti Mega Korupsi Di Banten, Sekjend : Kejati Banten Jangan Tebang Pilih

photo author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 23:16 WIB
Idan Wildan Sekjend Aliansi Bem Banten Bersatu (Topmedia.co.id/Istimewa)
Idan Wildan Sekjend Aliansi Bem Banten Bersatu (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mengadakan Ngabuburit Intelektual Dan Buka Bersama dengan tema diskusi “Menakar Problematika Provinsi Banten Hari Ini” yang digelar di Kampus Universitas Serang Raya, Kamis 21 Maret 2024. 

Acara ini diikuti kurang lebih 200 peserta dari berbagai mahasiswa Kampus se-Banten. 

Idan Wildan Sekjend Aliansi Bem Banten Bersatu, ia menyampaikan, Ngabuburit Intelektual dan Buka Bersama ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antar mahasiswa se-Banten.

Baca Juga: Mempererat Silaturahmi Polres Serang Gelar Buka Bersama Ratusan Wartawan di Kabupaten Serang

Ngabuburit Intelektual Dan Buka Bersama ini juga menyoroti persoalan isu-isu  yang ada di Banten salahsatunya isu mega korupsi di Banten. 

Melihat banyaknya informasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Banten persoalan alih fungsi lahan Pemerintah Provinsi Banten di Situ Ranca Gede Jakung, yang diduga dijual, dan melibatkan beberapa Oknum Politisi Provinsi Banten dan pihak Swasta, namun sampai detik ini pihak Kejati Banten belum dapat penetapan tersangka. 

"Kita melihat mulai dari 23 Oktober 2023 s/d sekarang terkait perkara tindak pidana korupsi, penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait namun disayangkan sampai sekarang belum adanya penetapan tersangka oleh Kejati Banten kepada oknum-oknum tersebut," kata Idan.

Baca Juga: Buruan Daftar! Mudik Motor Gratis Dari Kota Cilegon Hingga Madiun

"Jangan sampai ketidak tegasan Kejati Banten mencederai aturan yang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945," tambahnya. 

Lanjutnya, bahwa tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

"Sesuai dengan isi UUD 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Tujuan dari Negara yang menganut sistem Negara hukum adalah untuk mencapai suatu kehidupan yang adil dan makmur bagi warga negaranya, yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa," jelasnya.

Baca Juga: Tiga Tempat Rekomendasi Makan Sushi di Serang yang Halal, Cocok Untuk Buka Bersama

Tak sampai disitu, masih kata Idan, dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting Negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum. 

Oleh karena itu, sambungnya, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

"Kita menilai bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan peraturan hukum tertinggi," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X